MEGAPOLITAN

Bulan Ramadhan Tempat Hiburan di DKI Tak Bisa Sembarang Buka, Ini Aturannya

MONITOR, Jakarta – Menjelang bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang ketat bagi pengusaha tempat hiburan di Ibukota untuk menjalankan usahanya. Aturan itu dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI dengan mengeluarkan surat edaran nomor 162/SE0/2019 yang mengatur waktu operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1440 Hijriyah.

Kepala Seksi (Kasi) Hiburan dan Rekreasi Disparbud DKI, Ujang Supandi, membenarkan hal tersebut. Bahwa surat edaran itu sudah disosialisasikan kepada para pengelola tempat hiburan malam.

“Sudah dikeluarkan surat edarannya,” kata Ujang Supandi, Jumat (3/5/2019).

Dalam surat edaran, diatur penyelenggaraan usaha seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa dan bar diwajibkan tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, usaha karaoke eksklusif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Sedangkan karaoke keluarga mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Untuk tempat hiburan biliar yang terletak dalam satu ruangan karoke eksklusif, diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.

Sedangkan lokasi hiburan biliar diluar karoke eksklusif dapat beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Khusus untuk sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit tidak diwajibkan untuk menutup usaha selama Ramadan.

Recent Posts

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

23 jam yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

1 hari yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

1 hari yang lalu