Kamis, 28 Maret, 2024

Propam Mabes Polri Diminta Selidiki Kekerasan Jurnalis di Bandung

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi meminta agar Propam Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terkait dengan kekerasan yang dialami Jurnalis saat melakukan peliputan aksi hari buruh internasional di Bandung, Rabu (1/5) kemarin.

“Apalagi menurut kabar yang beredar, ada ancaman untuk wartawan dari salah satu oknum (kepolisian) dengan kata-kata “mau dihabisin ?”. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan, harus dilakukan pemeriksaan apakah kabar tersebut benar adanya,” kata Aboebakar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5).

Untuk diketahui, setidaknya ada dua jurnalis yang mengalamibkekerasan, yakni Prima Mulia merupakan fotografer Tempo dan seorang jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza.

Terlebih, sambung dia, menurut informasi yang beredar, para jurnalis tersebut sudah menunjukkan tanda pengenal.

- Advertisement -

Menurut Aboebakar, apa yang dilakukan oleh para jurnalis saat meliput di lapangan ada sebuah profesi yang harus dilindungi secara hukum. Apalagi publik memiliki hak atas informasi yang benar atas sebuah kejadian.

Jika ini benar, sambung politikus PKS itu, terntu tindakan kekerasan tersebut telah bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers nasional.

“Bahkan pada pasal 18 uu tersebut dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana selama 2 tahun,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER