PEMERINTAHAN

Tampung Aspirasi, Kemendes PDTT Gelar Temu Konsultasi Publik P3MD di Samarinda

MONITOR, Samarinda – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan Temu Konsultasi Publik penyusunan pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) di Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (29/4) Malam.

Dalam temu konsultasi tersebut, Kemendes PDTT mengumpulkan sejumlah jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD Kaltim), Biro Hukum Sekretariat Pemda Provinsi Kaltim, DPMD Kabupaten/Kota, Camat dan Kepala Desa untuk berdiskusi dalam rangka memperkaya informasi dalam penyusunan produk hukum berupa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di berbagai daerah termasuk Kaltim.

“Jadi, dengan temu konsultasi ini, kami dapat mengetahui atau menerima berbagai saran dan masukan yang disampaikan di daerah terkait pedoman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Sekjen Kemendes PDTT melalui Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemendes PDTT Undang Mugopal saat membuka Temu Konsultasi Publik, di Samarinda, Senin (29/4) malam.

Oleh karena itu, tambah Undang, para peserta diminta menyampaikan secara lengkap produk hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk menjadi pedoman di daerah. Kemendes PDTT akan menampung semua dan mengkolaborasikan dari daerah lain untuk dijadikan aturan acuan bersama.
sehingga dalam temu konsultasi publik ini akan menjadi media dalam mengumpulkan bahan untuk menyusun aturan ideal yang dilaksanakan di lapangan.

“Kita ingin meminta masukan sehingga peraturan yang terkait dengan pedoman umum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini benar-benar dapat mengakomodir kondisi disetiap daerah, sehingga dapat diterima saat sudah disahkan,” ujarnya.

Begitu juga di tempat lain yang menjadi lokus tempat pelaksanaan temu konsultasi publik akan diminta untuk menyampaikan saran pendapat sebelum aturan ini ditandatangani oleh pimpinan.

“Konsultasi dilakukan karena Kemenses PDTT tidak bisa melangkah sendirian tanpa bantuan instansi di daerah. Kita tidak turunan di daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku bersyukur Kaltim diberi kesempatan menjadi salah satu tempat pelaksanaan konsultasi publik.

“Patut diakui UU Desa baru eksis selama 5 tahun terakhir sehingga masih perlu didukung peraturan turunan yang mengakomodir kepentingan daerah. Jadi, temu konsultasi ini menjadi kesempatan baik terutama bagi kawan dari kabupaten, kecamatan, dan desa agar bisa memberikan masukan apa yang terjadi selama ini. Serta rancangan peraturan yang memang dibutuhkan di desa,” katanya.

Recent Posts

Kementan Promosikan Domba Lokal pada Gelaran Kontes Domba TNI AU

MONITOR, Bogor - TNI Angkatan Udara menyelenggarakan kontes domba tingkat nasional bertajuk Pesta Patok di…

30 menit yang lalu

Jasa Marga Catat 184 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Usai Libur Paskah

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 184.495 kendaraan kembali ke wilayah…

37 menit yang lalu

Gandeng KemenPPPA, Menteri Maman Tegaskan Komitmen Majukan UMKM Perempuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya dalam…

4 jam yang lalu

Paus Fransiskus Wafat, Ketua BKSAP DPR: Kita Kehilangan Pejuang Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan…

5 jam yang lalu

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperingati Hari Kartini 2025 dengan menegaskan…

10 jam yang lalu

Dialog Bareng Diaspora Indonesia di London, Prof Rokhmin beberkan Peran Majukan Bangsa

MONITOR - Di tengah kesibukan mengikuti International FGD on Blue Economy and Global Climate Change,…

12 jam yang lalu