Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim (dok: Kompas)
MONITOR, Jakarta – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban jiwa saat melakukan perhitungan suara di pemilu 2019 terus bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru terkait Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah, hingga hari ini ada total 2.440 KPPS mulai dari sakit hingga meninggal.
“Rinciannya, sebanyak 296 orang meninggal dunia, sementara 2.151 lainnya mengalami sakit,” kata Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Arif mengungkapkan, para petugas KPPS yang terkena musibah tersebut akan diberi santunan sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan nomor S-316/MK.02/2019 baru diterima KPU hari ini.
Hitungannya, bagi KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
“Untuk pembayaran santunan tidak ada tambahan anggaran untuk KPU. Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi,” paparnya.
Dalam hal ini Kemenkeu meminta KPU menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU seperti, menggeser sisa anggaran tahapan sebagai pembayaran santunan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan, sekitar Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah menteri kabinet Merah Putih dalam pertemuan yang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah Kementerian Ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta - Natal 2025 hadir bukan sekadar sebagai perayaan iman, tetapi sebagai ruang pemulihan.…
MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Komisi VII DPR RI menyoroti pernyataan Presiden terkait kebijakan penghapusan Kredit Usaha…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memeriahkan momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru),…