MONITOR, Jakarta – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban jiwa saat melakukan perhitungan suara di pemilu 2019 terus bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru terkait Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah, hingga hari ini ada total 2.440 KPPS mulai dari sakit hingga meninggal.
“Rinciannya, sebanyak 296 orang meninggal dunia, sementara 2.151 lainnya mengalami sakit,” kata Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Arif mengungkapkan, para petugas KPPS yang terkena musibah tersebut akan diberi santunan sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan nomor S-316/MK.02/2019 baru diterima KPU hari ini.
Hitungannya, bagi KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
“Untuk pembayaran santunan tidak ada tambahan anggaran untuk KPU. Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi,” paparnya.
Dalam hal ini Kemenkeu meminta KPU menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU seperti, menggeser sisa anggaran tahapan sebagai pembayaran santunan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan, sekitar Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar,” pungkasnya.
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…