Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks parlemen (dok: IG)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil sikap tegas untuk memecat aparatur sipil negara (ASN) yang telah divonis menjadi terpidana korupsi.
Hal itu terkait berakhirnya tenggat waktu yang ditentukan 30 April 2019 bagi sebanyak 1.181 ASN terpidana korupsi yang belum diberhentikan.
“Mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil sikap untuk memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat ASN di instansinya yang telah jadi terpidana korupsi, sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN,” kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4).
Selain itu, Bamsoet meminta agar kementerian keuangan (Kemenkeu) untuk segera menetapkan aturan mengenai PPK yang tidak mematuhi rengat waktu tersebut.
“Dengan memberikan sanksi mulai dari teguran sanksi administratif, penghentian sementara hak-hak keuangan, sampai penghentian jabatan sementara,” ujar dia.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengumumkan instansi yang sampai ahir bulan April tidak memecat ASN terpidana korupsi, sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkas Bamsoet.
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…
MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…
MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan…