Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks parlemen (dok: IG)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil sikap tegas untuk memecat aparatur sipil negara (ASN) yang telah divonis menjadi terpidana korupsi.
Hal itu terkait berakhirnya tenggat waktu yang ditentukan 30 April 2019 bagi sebanyak 1.181 ASN terpidana korupsi yang belum diberhentikan.
“Mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil sikap untuk memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat ASN di instansinya yang telah jadi terpidana korupsi, sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN,” kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4).
Selain itu, Bamsoet meminta agar kementerian keuangan (Kemenkeu) untuk segera menetapkan aturan mengenai PPK yang tidak mematuhi rengat waktu tersebut.
“Dengan memberikan sanksi mulai dari teguran sanksi administratif, penghentian sementara hak-hak keuangan, sampai penghentian jabatan sementara,” ujar dia.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengumumkan instansi yang sampai ahir bulan April tidak memecat ASN terpidana korupsi, sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkas Bamsoet.
MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…