PERDAGANGAN

Kemendag Ikut Dorong Peningkatan Ekspor Sektor Jasa Digital

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan berupaya mendorong sektor jasa, khususnya jasa digital, agar dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekspor nasional. Sebagai upaya dini, Kemendag telah menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dengan bahasan utama mengenai potensi sektor jasa, terutama subsektor jasa digital di Jakarta, Selasa (23/4).

“Jasa sebagai salah satu sektor yang dapat berkontribusi dalam peningkatan ekspor masih memerlukan perhatian lebih karena belum menjadi prioritas utama. Padahal, sektor jasa tidak dapat lepas dari seluruh lini perdagangan, termasuk ekspor. Sektor jasa juga selalu dijadikan hal yang dibahas secara khusus dalam setiap perundingan internasional. Sektor jasa bahkan telah memberikan kontribusi utama untuk Malaysia, Thailand, dan Vietnam,” jelas Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Arlinda di tempat terpisah.

Terkait hal tersebut, Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kemendag Marolop Nainggolan juga mengungkapkan, pemerintah telah menentukan arah kebijakan pembangunan sektor perdagangan 2020—2024 dan akan mendorong sektor jasa agar dapat memberikan kontribusi terhadap kinerja ekspor, yaitu sektor jasa bernilai tambah tinggi yang didorong inovasi dan teknologi, termasuk juga yang berorientasi pada penerapan industri 4.0.

“Saat ini ekspor jasa terbesar adalah jasa perjalanan dan hal ini tentunya berkaitan dengan sektor pariwisata yang juga telah menjadi kontributor utama penerimaan devisa. Sedangkan untuk jasa digital, potensi kontribusi terhadap ekspor sebetulnya sangat besar namun kurang bisa teridentifikasi,” lanjut Marolop.

Penyebab hal tersebut, menurut Marolop, yaitu karena transaksi yang terjadi antara penyedia dan pembeli jasa dilakukan secara langsung. Beberapa jasa yang teridentifikasi antara lain pengembang gim, pemrogram situs web atau aplikasi, dan desain grafis. Namun, pelaku di bidang jasa tersebut sebagian besar juga tidak berbadan hukum sehingga aktivitas yang mereka lakukan tidak dapat dimonitor.

Recent Posts

Dosen UIN Jakarta: UU Pesantren Tegaskan Rekognisi Negara

MONITOR, Malang - Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam…

2 jam yang lalu

TPA di Tangerang Terbakar, DPR Tekankan Pentingnya Sistem Ketahanan Kesehatan Dampak Risiko Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti dampak kesehatan akibat…

3 jam yang lalu

Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun…

6 jam yang lalu

FORMA PMII Sulteng Gelar Diskusi Publik HUT Bhayangkara ke-80, Bahas Transformasi Pelayanan Polri

MONITOR, Palu – Forum Muda Alumni (FORMA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah menggelar…

8 jam yang lalu

Launching Timsus Ekologi, Ketum PB PMII Tegaskan Komitmen Perjuangan Keadilan Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), M. Shofiyullah Cokro Hadi…

8 jam yang lalu

Rapimnas DPP FKDT Rumuskan Kader Penggerak MDT, Perkuat Profesionalisme dan Kepemimpinan

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menjadikan agenda…

8 jam yang lalu