NASIONAL

Dirut PLN jadi tersangka, Walhi apresiasi KPK

MONITOR, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan secara resmi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Batubara Riau 1 MT (Mulut Tambang) pada Selasa (23/4/2019).

Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional WALHI l, Dwi Sawung mengatakan Penetapan Sofyan Basyir sebagai tersangka merupakan langkah maju untuk membongkar relasi energi kotor batubara dan praktek korupsi di tingkat elit politik dan pemerintahan, meski langkah KPK tersebut menurut Dwi telat hampir 10 bulan.

“Kasus PLTU Batubara Riau 1 MT menunjukan pembangunan pembangkit menggunakan energi kotor batubara selain sangat kotor dari segi emisi dan dampak lingkungan hidup juga menggunakan praktek bisnis yang kotor penuh dengan suap menyuap,” katanya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

Dwi mengungkapkan PLTU tersebut dipaksakan dibangun di Riau menggunakan tambang batubara yang sedang kesulitan memasarkan batubaranya ditengah harga batubara yang sangat rendah.

Meski langkah KPK tersebut merupakan langkah maju dalam membongkar praktek korupsi pembangunan energi kotor batubara, Dwi menilai tersangka dalam kasus PLTU Batubara Riau 1 MT ini masih individu komisaris perusahaan, anggota dewan dan dirut PLN, belum menyentuh koorporasi yang melakukan suap.

“Korporasi seperti Samantaka, Blackgold dan CHEC belum dijadikan tersangka oleh KPK, padahal pelaku suap Johanes Kotjo tidak mungkin bertindak untuk dirinya sendiri tetapi untuk perusahaan,” ujarnya.

Dwi mengungkapkan bahwa Kasus serupa juga terjadi terkait dengan pembangunan PLTU Cirebon 2. Dalam sidang kasus suap dipengadilan tipikor Bandung tanggal 10 April 2019, kasus OTT Bupati Cirebon Sunjaya, terdapat fakta persidangan bahwa Sunjaya menerima uang dari PLTU batubara cirebon 2 melalui Hyundai sebagai kontraktor utama.

Kasus ini menjadi perhatian WALHI karena lokasi PLTU Cirebon 2 yang tadinya melanggar tata ruang menjadi tidak melanggar tata ruang karena revisi tata ruang Kabupaten Cirebon. “Kami menengarai ada pihak-pihak lain juga yang menerima uang dari pihak perusahaan untuk memuluskan proyek energi kotor PLTU Cirebon 2 tersebut,” ungkapnya.

“Energi yang kotor, korup dan jadi ladang mengeruk keuntungan koorporasi sudah saatnya ditinggalkan. Walhi berharap kasus suap PLTU ini harus menjadi titik tolak untuk melakukan transisi energi menuju energi bersih berkeadilan,” tambah Dwi.

“Karena dua kasus tersebut kami meminta KPK untuk mengusut proyek energi kotor PLTU batubara lain yang kami tenggarai bermasalah juga. Sudah saatnya kita melakukan transisi energi menuju energi bersih yang berkeadilan dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Recent Posts

Industri Manufaktur Lanjut Ekspansif, Optimisme Pelaku Usaha Meningkat

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur nasional terus menunjukkan ketahanannya di tengah dinamika ekonomi global maupun…

2 jam yang lalu

Curi Perhatian, Mahasiswa UIN Jakarta Pamerkan Robot Pengumpul Sampah di AICIS+ 2025

MONITOR, Depok - Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif…

3 jam yang lalu

Antisipasi Korban Online Scam Seperti WNI di Kamboja, Puan Dorong Sistem Early Warning

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus 110 warga…

5 jam yang lalu

BWI Ungkap Aset Wakaf Capai 2.000 Triliun, Sebagian Belum Produktif

MONITOR, Jakarta - Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) menggelar seminar Wakaf Preneur yang…

5 jam yang lalu

DPR Buka Peluang Bahas Soal Alih Status PPPK Jadi PNS di RUU ASN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkap perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang…

5 jam yang lalu

Laba Inti Meningkat 5,02 Persen, Jasa Marga Konsisten Jaga Kinerja Positif Sepanjang Kuartal III Tahun 2025

MONITOR, Jakarta - Di tengah kondisi ekonomi dan lingkungan bisnis yang cukup menantang, PT Jasa…

9 jam yang lalu