NASIONAL

Dirut PLN jadi tersangka, Walhi apresiasi KPK

MONITOR, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan secara resmi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Batubara Riau 1 MT (Mulut Tambang) pada Selasa (23/4/2019).

Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional WALHI l, Dwi Sawung mengatakan Penetapan Sofyan Basyir sebagai tersangka merupakan langkah maju untuk membongkar relasi energi kotor batubara dan praktek korupsi di tingkat elit politik dan pemerintahan, meski langkah KPK tersebut menurut Dwi telat hampir 10 bulan.

“Kasus PLTU Batubara Riau 1 MT menunjukan pembangunan pembangkit menggunakan energi kotor batubara selain sangat kotor dari segi emisi dan dampak lingkungan hidup juga menggunakan praktek bisnis yang kotor penuh dengan suap menyuap,” katanya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

Dwi mengungkapkan PLTU tersebut dipaksakan dibangun di Riau menggunakan tambang batubara yang sedang kesulitan memasarkan batubaranya ditengah harga batubara yang sangat rendah.

Meski langkah KPK tersebut merupakan langkah maju dalam membongkar praktek korupsi pembangunan energi kotor batubara, Dwi menilai tersangka dalam kasus PLTU Batubara Riau 1 MT ini masih individu komisaris perusahaan, anggota dewan dan dirut PLN, belum menyentuh koorporasi yang melakukan suap.

“Korporasi seperti Samantaka, Blackgold dan CHEC belum dijadikan tersangka oleh KPK, padahal pelaku suap Johanes Kotjo tidak mungkin bertindak untuk dirinya sendiri tetapi untuk perusahaan,” ujarnya.

Dwi mengungkapkan bahwa Kasus serupa juga terjadi terkait dengan pembangunan PLTU Cirebon 2. Dalam sidang kasus suap dipengadilan tipikor Bandung tanggal 10 April 2019, kasus OTT Bupati Cirebon Sunjaya, terdapat fakta persidangan bahwa Sunjaya menerima uang dari PLTU batubara cirebon 2 melalui Hyundai sebagai kontraktor utama.

Kasus ini menjadi perhatian WALHI karena lokasi PLTU Cirebon 2 yang tadinya melanggar tata ruang menjadi tidak melanggar tata ruang karena revisi tata ruang Kabupaten Cirebon. “Kami menengarai ada pihak-pihak lain juga yang menerima uang dari pihak perusahaan untuk memuluskan proyek energi kotor PLTU Cirebon 2 tersebut,” ungkapnya.

“Energi yang kotor, korup dan jadi ladang mengeruk keuntungan koorporasi sudah saatnya ditinggalkan. Walhi berharap kasus suap PLTU ini harus menjadi titik tolak untuk melakukan transisi energi menuju energi bersih berkeadilan,” tambah Dwi.

“Karena dua kasus tersebut kami meminta KPK untuk mengusut proyek energi kotor PLTU batubara lain yang kami tenggarai bermasalah juga. Sudah saatnya kita melakukan transisi energi menuju energi bersih yang berkeadilan dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Recent Posts

Wujud Toleransi, 57 Siswa Kristen-Katolik Sekolah di MIN 3 Sumba Timur

MONITOR, Jakarta - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Sumba Timur menjadi tempat belajar bersama bagi…

44 menit yang lalu

SETARA Institute: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil dan Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

2 jam yang lalu

Kementan Salurkan Vaksin LSD ke Jembrana, Lindungi Usaha Peternak Sapi

MONITOR, Jembrana — Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan 400 dosis vaksin darurat untuk penyakit Lumpy Skin…

3 jam yang lalu

DPR Ingatkan Penugasan TNI Tak Boleh Kurangi Kuota Petugas Haji

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penugasan personel TNI/Polri…

3 jam yang lalu

Kemenag Raih Juara 1 Bulutangkis di HUT ke-54 KORPRI

MONITOR, Jakarta - Kontingen Bulutangkis Kementerian Agama berhasil menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Bulutangkis dalam…

4 jam yang lalu

Target Manufaktur 2026, Tumbuh 5,51 Persen dan Serap 218 Ribu Pekerja Baru

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian, sektor industri manufaktur…

6 jam yang lalu