MONITOR, Jakarta – Pemerintah berencana akan menggratiskan raw data migas Indonesia untuk dapat diakses secara luas oleh investor. Tujuannya, untuk menarik investor minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia.
Selain itu, Pemerintah akan menjamin pembukaan akses data migas ini tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut.
“Negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas tersebut,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Kamis (18/4), sebagaimana siaran pers Kementerian ESDM kemarin.
Menurut Wamen ESDM itu, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri yang akan mempermudah investor mengakses data migas secara free, pada sekitar Mei mendatang, sehingga memungkinkan investor untuk menemukan cadangan migas baru.
“Kita akan mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mensosialisasikan kebijakan open data yang merupakan bagian dari program besar Big Data ini,” tambah Arcandra.
Kementerian ESDM akan menerapkan skema anggota dan nonanggota untuk kebijakan open data ini dan akan tetap pula melindungi data miliki KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun dan delapan tahun.
“Akses data terbatas bagi yang bukan member, dan bagi yang menjadi member Pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, namun termasuk juga untuk data olahan maupun data interpretasi,” jelas Arcandra.
MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…