Menko Polhukam RI Wiranto saat konferensi pers
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Wiranto mengimbau masyarakat agar tidak serta merta pasangan calon atau anggota DPR dan DPRD mengadakan pawai kemenangan lewat mobilisasi massa setelah dilakukannya quick count atau penghitungan cepat yang dilansir melalui media sosial atau media-media lain.
Wiranto mengatakan, jika tetap dipaksakan, maka akibatnya akan membuat suasana menjadi ricuh dan tidak kondusif.
“Ini sesuatu yang dianjurkan tidak dilakukan, jangan dilakukan karena akibatnya akan membuat sesuatu menjadi ricuh,” tegas Wiranto di kantornya, Senin (15/4).
Lebih lanjut ia menjelaskan, aparat keamanan telah tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan tidak akan diijinkan karena jelas melanggar Undang-undang menyatakan pendapat di muka umum, UU Nomor 9 tahun 1998, di mana di dalam Pasal 6 disebutkan kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada empat syarat; tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain, dalam batas-batas etika moral, dan tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa.
“Sehingga mobilisasi massa dalam bentuk apapun, dalam rangka syukuran kemenangan dan sebagainya itu akan tidak diijinkan oleh aparat kepolisian di pusat atau daerah. Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh, tapi kalau di umum seperti empat hal yang saya katakan, akan dilarang oleh aparat kepolisian,” tegas Wiranto.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian terhadap isu nirempati tenaga kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta aparat…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti insiden tewasnya…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menekankan pentingnya penguatan regulasi perlindungan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti isu sikap nirempati tenaga kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman…