Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas
MONITOR, Jakarta – Video lama Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Sirodj saat menerima kunjungan capres cawapres 02, Prabowo-Sandi, pada tanggal 16 Agustus 2018 lalu kembali beredar. Video ini kembali ditampilkan seolah-olah Ketum PBNU memberikan dukungan kepada paslon 02.
Peristiwa itu sangat disayangkan oleh para pengurus PBNU, termasuk Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas. Terlebih, isi berita yang disebarkan sudah meluas di jejaring group WhatsApp.
Robikin menyebut, berita tersebut hoax karena sudah didaur ulang. “100% hoax. Beritanya didaur ulang. Ditulis lagi seakan berita baru. Video lama juga diviralkan kembali, dengan narasi beraroma pilpres,” ujar Robikin menegaskan konten video tersebut, Senin (8/4).
Ia menilai, cara tersebut sangat tidak terpuji dalam upaya meraih dukungan. Bahkan menurutnya, itu jauh dari akhlak yang diajarkan Islam.
Sebagai mandataris Muktamar, lanjut Robikin, Ketua Umum PBNU tidak boleh kampanye. Karena itu menurutnya, dalam beberapa kesempatan Kiai Said Aqil memilih mendoakan suksesnya pemilu, untuk Indonesia yang lebih baik.
“Kalau mendoakan agar Pak Jokowi dan KH Ma’ruf Amin memimpin Indonesia mendatang? Masa Kiai Said Aqil tidak boleh berdoa. Boleh dong. Bukannya berdoa merupakan ajaran Islam? Makanya Kiai Said Aqil mendoakan Pak Jokowi dan KH Ma’ruf Amin,” tukas Robikin.
MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…
MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…
MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…
MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…