Sabtu, 27 April, 2024

Catat! Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Bakal Didenda Rp 500.000

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta bersama PT MRT menerapkan denda bagi orang yang ketahuan membuang sampah di Stasiun MRT. Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang kedapatan membuang sampah di stasiun MRT akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

Sekretaris perusahaan PT MRT, Muhammad Kamaluddin menegaskan mulai 1 April 2019 akan disediakan tempat sampah di sekitar pintu masuk Stasiun MRT, sehingga tidak ada alasan lagi bagi orang untuk membuang sampah sembarangan.

Ditegaskannya, jika masih ditemukan hal seperti itu, orang tersebut akan ditangkap oleh petugas keamanan dan didenda sebesar Rp 500 ribu.

“Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, kami langsung foto orangnya oleh pegawai keamanan kami, kemudian foto ktpnya disana dan ada denda Rp 500 ribu, ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI ada perdanya,” kata Kamal di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

- Advertisement -

Dirinya menyatakan, sebenarnya sudah ada tempat sampah di sekitar pintu masuk Stasiun MRT pada fase uji coba publik, tetapi penumpukan calon penumpang yang belum sadar masih membuang sampah sembarangan.

“Ada tempat sampah di depan pintu karena waktu kejadian hari minggu kan terakhir yang gratis ya. jadi kelihatannya ada penumpukan calon penumpang dan ketika mereka ngantri itu sampahnya dibuang di bawah kaki begitu saja,” ujar Kamal.

Petugas keamanan juga akan lebih sering berpatroli mengawasi kebersihan Stasiun MRT demi menunjang kenyamanan calon penumpang.

Awalnya, PT MRT Jakarta tidak ingin menyediakan tempat sampah di area stasiun untuk membiasakan masyarakat menahan diri supaya tidak makan dan minum di transportasi umum.

Namun pada pelaksanaannya masyarakat masih saja makan dan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT Jakarta. Foto sampah yang berserakan di Stasiun MRT langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan dari para netizen hingga media internasional.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER