MONITOR, Jakarta – Produksi padi di sejumlah daerah melimpah dan terus mengalami peningkatan. Peningkatan ini jumlahnya bahkan cukup segnifikan. Tak heran, kondisi ini berdampak langsung pada situasi harga di lapangan. Terbaru, BPS menyebut harga gabah kering panen pada periode Maret 2019 turun.
Turunnya harga membuat banyak pihak merasa prihatin. Terlebih, keprihatinan itu langsung dirasakan para petani yang sedang memiliki semangat bercocok tanam.
Ketua Umum Pengurus Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siraj saat berbicara di Rakernas dan Konsolidasi Tani Nelayan Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) PBNU Se-Indonesia di Grand Cempaka, mengungkapkan bahwa kondisi harga harus bisa diselesaikan pemerintah dengan baik.
Tapi, kata Kiyai Said, kewenangan tersebut bukan berada di ranahnya Kementerian Pertanian (Kementan). Menurutnya dia, Kementan sejauh ini sudah melaksanakan fungsinya, yakni memompa angka produksi hasil pertanian.
“Kalau panen melimpah, sudah jadi beras kemudian diangkut ke pasar, sudah bukan ranahnya Kementerian Pertanian lagi. Apalagi soal harga,” katanya.
Masih di lokasi yang sama, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Umar Syah mempertanyakan peran dan kontribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait turunnya harga gabah.
“Pertanyaan saya untuk Kementerian Perdagangan: kalian ini kerja untuk siapa? Kalian kerja untuk bangsa ini apa untuk bangsa lain?” Kata Umar.
Lebih lanjut, Umar juga mempertanyakan kinerja Mendag Enggartiasto Lukita yang dinilai selalu berpikir tentang impor. Enggar, kata Umar, tidak pernah berpikir soal produksi petani sehingga bisa dilakukan ekspor.
“Harusnya Enggar (Enggartiasto Lukita) berpikir bagaimana komoditas kita dibeli oleh pihak luar. Maka itu, mari kita ciptakan kondisi dimana petani semangat untuk menanam semua komoditas, karena tanah kita tanah bagus. Berpikirlah bagaimana orang luar berminat beli produk kita. Jangan dibalik, selalu inginya impor impor dan impor. Kau kerja untuk siapa?” Katanya.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau Pekanbaru, Ujang Paman Ismail menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, Kementerian Pertanian bukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengatur harga. Kewenangan itu adanya di Kementerian lain.
“Kementan hanya bertugas memproduksi. Bukan mengurusi harga. Jadi jangan dibalik menafsirkan aturannya,” tutupnya.
Sesuai dengan regulasi bahwa persoalan harga berdasarkan Pasal 21 Perpes 45 tahun 2015 tercatat bukan kewenangan yang dipegang ranah Pertanian. Tugas Kementan, menurut aturan itu hanya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.