MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 yang mendukung sekolah untuk tetap memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pelaku dan tidak memberikan sanksi fisik, sanksi skorsing maupun mencabut KJP. Mengingat, anak-anak pelaku sudah kelas IX, tinggal beberapa waktu lagi menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP.
Hal ini berkaitan dengan adanya kasus di dunia pendidikan baru-baru ini, yang menunjukkan degradasi moral. Dimana, KPAI menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi media social berupa video yang sumbernya dari unggahan akun Instagram @lambe_turah. Dalam video tersebut, tampak siswa menyanyikan lagu “Jangan Menangis” milik Luvia. Mereka bernyanyi dan berjoget sambil mengelilingi guru tersebut. Setelah ditelusuri, murid-murid itu bersekolah di salah satu SMP swasta di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam aksinya, ada beberapa siswa yang tidak mengenakan seragam sebagaimana mestinya. Ada pula siswa yang bertelanjangan dada sambil berjoget dan bernyanyi. Tampak ada juga siswa yang memegang lembaran uang kertas, seperti sedang menyawer.
Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, ini sebagai bentuk pembinaan terhadap anak-anak maka sekolah bekerjasama dengan orangtua untuk memberikan pengasuhan positif terhadap anak-anaknya dan terus memberikan semangat anak-anak tersebut untuk kesuksesan ujiannya.
“Adapun pihak sekolah mendapatkan sanksi teguran dari pihak Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 dan dituntut untuk melakukan tata kelola sekolah lebih baik dan professional. Pihak sekolah cukup kooperatif,” ujar Retno, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).