PARLEMEN

Anang Tolak Wacana Penyebar Hoaks Dijerat Pakai UU Terorisme

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mewacanakan penerapan UU Terorisme bagi penyebar berita bohong (hoaks). Namun gagasan itu menimbulkan polemik. Anggota DPR Anang Hermansyah turut menolak rencana tersebut. Apa alasannya?

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menolak rencana pemerintah menggunakan UU terorisme untuk menangani hoaks dan fitnah di media sosial. Menurut dia, rencana tersebut berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menagangi persoalan hoaks.

“Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoaks,” kata Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoaks. Padahal, kata Anang telah banyak pihak yang didakwa melanggar UU ITE karena disebabkan penyebaran berita bohong.

“Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran berita bohong?” cetus Anang.

Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoaks ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos.

“Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu,” kata Anang.

Musisi asal Jember ini menambahkan untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi. “Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi,” tambah Anang.

Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun media sosial dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita haoks dan fitnah. “Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP,” tandas Anang.

Recent Posts

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

39 menit yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

4 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

5 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Hemat Energi dan Tertib Ihram Sejak Embarkasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

6 jam yang lalu

Soroti Penggunaan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Serang, FAMS Desak Fokus pada Masalah Rakyat

MONITOR, Serang — Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) mempertanyakan penggunaan ruang Ketua DPRD Kabupaten Serang yang…

6 jam yang lalu