PARLEMEN

Ketua DPR: Kejar Pembahasan Revisi UU Pendidikan Kedokteran

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran agar bisa diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 pada Oktober 2019 ini.

“Masalah kedokteran tidak hanya berada di sistem pendidikannya saja, melainkan juga bermuara kepada pelayanan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (26/3).

“Sehingga, harus ada link and match antara pendidikan dan pelayanan, sehingga bisa melahirkan para tenaga medis yang terampil, sesuai dengan kaidah profesi kedokteran dunia,” tambahnya.

Dalam pertemuan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada Senin (25/3) kemarin. Bamsoet juga mendengarkan kegelisahan mengenai kemelut di dunia kedokteran yang disampaikan para pengurus organisasi tersebut.

Salah satunya, terkait dengan keberadaan UU No 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran yang dimaksudkan meningkatan standar mutu kedokteran justru menimbulkan berbagai disharmoni. Salah satunya adanya ketidakharmonisan antara sistem pendidikan dengan ujian kompetensi.

Akibatnya, banyak mahasiswa kedokteran tidak lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang merupakan syarat memperoleh sertifikat kompetensi dan profesi, sebagai pengganti ijazah kedokteran.

Menanggapi hal itu, legislator Dapil VII Jawa Tengah ini mengajak IDI menjadi mitra kerja aktif DPR RI dan pemerintah, sehingga bisa memberikan masukan menyeluruh terhadap revisi UU Pendidikan Kedokteran. Jangan sampai, sambung dia, hasil revisi menjadi mentah kembali lantaran tidak sesuai dengan aspirasi para tenaga medis.

“Pembahasan sebuah undang-undang harus dilakukan secara bottom up, menyesuaikan kebutuhan masyarakat, sehingga bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan. Kita tidak ingin kelahiran undang-undang justru melahirkan masalah baru yang berkepanjangan,” ujar politikus Golkar tersebut.

“Untuk itu, partisipasi masyarakat yang berkepentingan sangat dibutuhkan. Berbagai masukan secara terang dan jelas sangat dibutuhkan, sehingga DPR RI dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang bisa memahami apa kemauan para tenaga medis,” pungkas Bamsoet.

Untuk diketahui, pengurus besat IDI yang hadir diantaranya, Dr. Daeng M Faqih (Ketua Umum), Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG (Ketua Purna), Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D, Sp.PA (Dewan Pakar), Dr. M. Nasser, Sp.KK,LLM, D.Law (Dewan Pakar), Dr. Mariya Mubarika (Ketua Bidang Advokasi Lembaga Legislatif), Dr. Farabi El Fouz, Sp.A, M.Kes (Sekretaris Bidang Advokasi Lembaga Legislatif) dan Dr. Muhammad Akbar (Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Alih Teknologi Kedokteran).

Recent Posts

Shin Tae-yong Akui Garuda Muda Percaya Diri Hadapi Uzbekistan

MONITOR, Jakarta - Pelatih tim U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan,…

22 menit yang lalu

DPR Desak Pemerintah Menutup Perusahaan China yang Produksi Baja Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha…

1 jam yang lalu

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

2 jam yang lalu

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

3 jam yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

3 jam yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

4 jam yang lalu