PARLEMEN

Bamsoet Tegaskan DPR Konsen Perjuangkan Tenaga Honorer Kategori II

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya sangat konsen memperhatikan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, maupun penyuluh pertanian.

Dimana, pada Desember 2018 lalu, Komisi X DPR RI yang yang membidangi pendidikan telah melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan status THK-II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Politikus yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, payung hukumnya sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Guru THK-II yang berjumlah 150.669 diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Ini adalah solusi terbaik yang bisa diberikan kepada para THK-II, baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian,” ujar Bamsoet, saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB di Gedung DPR RI, Jakarta.

Legislator Partai Golkar ini mengajak para tenaga honorer agar jangan mau dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan politik. Adanya klaim sepihak yang menyatakan bisa mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tak lebih hanyalah janji-janji manis belaka.

“DPR RI selalu terbuka terhadap rakyat. Kita sampaikan apa adanya agar rakyat bisa memahami kondisi yang sebenarnya. Kita tidak ingin memberikan janji-janji manis yang justru bisa melukai hati dan perasaan rakyat. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang hukum pengangkatan secara langsung tenaga honorer menjadi PNS. Jadi jika ada pihak yang ingin secara langsung mengangkat honorer menjadi PNS, sama saja menabrak UU,” jelasnya.

Recent Posts

Menhaj Tegaskan Prinsip Pembagian Kuota Haji Reguler 2026 Berkeadilan dan Proporsional

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembagian kuota haji…

13 menit yang lalu

Dukung Ketahanan Pangan, KKP Gencarkan Riset Terapan Perkuat Blue Food

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis pangan biru akan berkontribusi maksimal mendukung…

1 jam yang lalu

Seminar Internasional Kupas Peran Prabowo dalam Mendorong Solusi Dua Negara

MONITOR, Jakarta - Menindaklanjuti pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)…

3 jam yang lalu

Guru Diwajibkan Rangkap Konselor, DPR: Sekolah Harus Tetap Punya Psikolog Profesional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik kebijakan…

4 jam yang lalu

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menginisiasi penyelenggaraan rangkaian seminar internasional tentang perdamaian dunia pada empat…

4 jam yang lalu

Soroti Pemilu 2029, Anis Matta: Bersiaplah Hadapi Krisis Besar!

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar puncak HUT ke-6 di Ballroom Hotel…

6 jam yang lalu