OPINI

Perlukah Presiden Kita Cuti?

Oleh: Emrus Sihombing*

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang konstitusional bahwa Presiden tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi Pilpres. Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara kita, siapapun presidennya yang maju dua periode. Sebelumnya (SBY), bahkan untuk selanjutnya ke depan, setiap petahana yang ingin maju periode kedua menjadi presiden, tidak perlu mengambil cuti pada masa kampanye.

Bahkan saya berfikir lebih jauh, bisa saja negeri ini mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945, agar Presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya, kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan, karena tidak dapat berfikir jernih, apalagi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Itupun dalam kurun waktu terukur.

Mengapa? Presiden Indonesia, selain sebagai simbol negera, ia mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia. Konstitusi kita memberikan tugas sangat mulia kepada Presiden. Karena itu, status dan peran Presiden itu sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun. Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap Presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan Presiden melekat pada dirinya. Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya.

Oleh karena itu, keputusan MK bahwa Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional dan sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan beregara di negeri ini. Alasan tidak perlu cuti, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab Presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.

Tugas yang sangat mulia yang membuat Presiden tidak perlu mengambil hak cuti, anatara lain, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara; Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang: Presiden kepala pemerintahan (eksekutif).

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

Recent Posts

Kini Semakin Singkat dan Mudah Diingat, Jasa Marga Luncurkan Transformasi Call Center 133

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi pengguna…

35 menit yang lalu

Kemenperin Perkuat Tata Kelola Data Nasional Lewat Optimalisasi SIINas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat tata kelola data industri nasional melalui optimalisasi pemanfaatan…

1 jam yang lalu

Wamenhaj: Arahan Presiden Jelas, Pastikan Keselamatan Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap…

4 jam yang lalu

Menag Targetkan 42 Ribu ASN Ikut Program E-Learning Antikorupsi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas…

7 jam yang lalu

Kemenag Dukung Penuh PP TUNAS, Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025…

7 jam yang lalu

Cek Harga Bapok di Kramat Jati, Daging Sapi Rp140 Ribu, Cabai Rp45 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup  (LH) Hanif Faisol Nurofiq…

12 jam yang lalu