Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah saat ditemui di kantor KPAI (dok: Saptofama Monitor)
MONITOR, Serang – Kasus prostitusi terhadap perempuan di bawah umur di Kabupaten Serang belakangan menyita perhatian KPAI. Masalahnya, praktik terlarang itu dilakukan oleh NH (36 tahun), yang diketahui merupakan Caleg partai peserta pemilu Dapil 5 (Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunungsari dan Kecamatan Bojonegara).
Berdasarkan sumber informasi, NH juga dikabarkan terlibat dalam praktik perdagangan anak. Menanggapi kasus ini, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menilai oknum tersebut telah mengambil keuntungan ekonomi apalagi seksual dari anak. Ini merupakan pidana berat. AI mengatakan, kasus ini masuk kategori TPPO.
“Siapapun dia pelakunya apalagi diduga milik caleg, KPAI menyerukan usut tuntas kasus tersebut, kepolisian harus menangkap otak pelaku dan pemilik usaha salon tersebut,” ujar Ai Maryati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).
Ia pun menyarankan, agar caleg yang masuk dalam ranah hukum segera disikapi oleh pimpinan partai dan berkordinasi dengan Bawaslu agar diminta mundur.
“Ini sebagai bentuk pencegahan pada kualitas demokrasi agar menghasilkan pimpinan yang bersih dan berintegritas, bukan sebaliknya,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa terhadap korban insiden driver ojek…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi lokal melalui…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro menyerukan semua pihak untuk…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi dan mewujudkan kemandirian industri nasional, Kementerian Perindustrian…
MONITOR, Jakarta - Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), wafat dalam peristiwa demonstrasi di Jakarta.…