MONITOR, Kepahing – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pendampingan ekstra terhadap desa yang mengalami kesulitan terhadap proses perencanaan hingga pelaporan. Pasalnya, pelaporan dana desa yang mengikuti sistem akutansi pemerinrahan masih menjadi permasalahan bagi sejumlah kepala desa.
“Dana desa sumber dananya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehingga pola pertanggungjawabannya masih menggunakan sistem akutansi pemerintah. Kita ingin pelaporan dana desa sesederhana mungkin. Presiden sudah memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menyusun pola laporan dana desa agar lebih sederhana,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Husein dalam Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Rabu (13/3).
Anwar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Satgas dana desa telah melakukan audit dan monitoring terhadap ratusan desa dengan sistem random sampling. Audit dan monitoring tersebut bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan terkait dana desa.
“Di Provinsi Bengkulu menurut statistik yang kami miliki masih cukup lemah, untuk itu kita lakukan sosialisasi dana desa di Bengkulu. Sebelumnya kita laksanakan di Jakarta dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Anwar mengatakan, faktor utama yang menjadi sumber permasalahan dana desa adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, serta kurangnya pelatihan dan pendampingan. Selain itu juga masih banyak kepala desa yang masih berpendidikan sekolah menengah ke bawah.
“Salah satu faktor utama yang menyebabkan masalah dana desa adalah SDM (Sumber Daya Manusia). Rata-rata kepala desa berpendidikan menengah ke bawah. Sementara mereka dipaksa mengelola kucuran dana desa. Untuk kepala desa diberikan pelatihan dan Pendampingan memadai,” ujarnya.
Lebih lanjut Anwar menyampaikan bahwa total dana desa yang disalurkan sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp257 Triliun yakni sebesar Rp20,67 triliun pada tahun 2015, Rp46,89 triliun di tahun 2016, Rp60 triliun di Tahun 2017, Rp60 triliun di tahun 2018, dan Rp70 Triliun di tahun 2019. Tahun 2015-2018 dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan tahun 2019 diprioritaskan untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jumlah dana desa Rp257 Triliun adalah anggaran yang sangat besar. Penyerapan terus meningkat. Tahun ini saja penyerapan dana desa mencapai 99 persen. Ini bukti kepala desa sanggup menjalankan dana desa,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Berulangnya pemberitaan keriuhan akibat perilaku tidak patut warga binaan di lembaga pemasyarakatan…
MONITOR, Jakarta - Sebagai tahapan menuju keanggotaan Indonesia pada OECD (Organization for Economic Co-operation and…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap temuan adanya ratusan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah…
MONITOR, Jakarta - Perjalanan meraih impian sering kali melewati banyak rintangan dan berhasil mewujudkannya adalah…
MONITOR, Jakarta - Jakarta Pertamina Enduro (JPE) resmi merekrut salah satu opposite terbaik dunia, Jordan Thompson.…