MONITOR, Jakarta – Isu legalitas penyimpangan seksual LGBT kembali menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan turut mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
RUU yang diinisiasi oleh DPR tersebut dinilai dapat mengakomodir kepentingan kelompok LGBT. Menurut Wakil Sekjen Pengurus Besar Majelis Dzikir Hubbul Wathon (PB MDHW) Ahyad Alfidai RUU PKS dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi kepentingan mereka yang menginginkan agar LGBT dilegalkan.
“Kita menolak keras LGBT, prilaku menyimpang jangan diberi ruang, ini penyakit yang harus disembuhkan, agama adalah jalan satu-satunya untuk menyembuhkan prilaku penyimpangan seksual maupun kekerasan seksual,” ujarnya, Selasa (12/3).
Ahyad yang juga termasuk pendukung Jokowi lewat PB MDHW tersebut menambahkan, bahwa norma agama dan kesusilaan harus menjadi dasar RUU PKS agar benar-benar dapat dijadikan alat pencegah bagi kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual.
“Jika memang tujuan RUU PKS untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual maka sebaiknya dicantumkan tentang pelarangan perzinaan dan homoseksual walaupun dilakukan atas dasar suka sama suka, jika tidak maka RUU ini hanya akan menjadi alat kriminalisasi,” ujarnya.
“Bahkan seorang istri yang menolak melayani suaminya dengan berbagai alasanpun dapat menggugat suaminya karena memaksa walau tanpa kekerasan,” tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…