BERITA

Tolak LGBT, MDHW Ingatkan Pentingnya Norma Agama dan Kesusilaan di RUU PKS

MONITOR, Jakarta – Isu legalitas penyimpangan seksual LGBT kembali menjadi perhatian publik.  Berbagai kalangan turut mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

RUU yang diinisiasi oleh DPR tersebut dinilai dapat mengakomodir kepentingan kelompok LGBT. Menurut Wakil Sekjen Pengurus Besar Majelis Dzikir Hubbul Wathon (PB MDHW) Ahyad Alfidai RUU PKS dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi kepentingan mereka yang menginginkan agar LGBT dilegalkan.

“Kita menolak keras LGBT, prilaku menyimpang jangan diberi ruang, ini penyakit yang harus disembuhkan, agama adalah jalan satu-satunya untuk menyembuhkan prilaku penyimpangan seksual maupun kekerasan seksual,” ujarnya, Selasa (12/3).

Ahyad yang juga termasuk pendukung Jokowi lewat PB MDHW tersebut menambahkan, bahwa norma agama dan kesusilaan harus menjadi dasar RUU PKS agar benar-benar dapat dijadikan alat pencegah bagi kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual.

“Jika memang tujuan RUU PKS untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual maka sebaiknya dicantumkan tentang pelarangan perzinaan dan homoseksual walaupun dilakukan atas dasar suka sama suka, jika tidak maka RUU ini hanya akan menjadi alat kriminalisasi,” ujarnya.

“Bahkan seorang istri yang menolak melayani suaminya dengan berbagai alasanpun dapat menggugat suaminya karena memaksa walau tanpa kekerasan,” tambahnya.

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

5 jam yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

11 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

11 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

13 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

14 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

14 jam yang lalu