PARLEMEN

Demokrat Ingatkan UU Pokok Agraria Jangan Sampai Hilang

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa spirit pasal 1 hingga pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960 jangan sampai hilang. Sebagai contoh yaitu pada pasal 9 UU PA 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.

Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang dihadiri DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPP-PP REI), Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Direksi Kawasan Industri, serta Tim Panitia Kerja RUU Pertanahan dari pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3) kemarin.

“Pada pasal 2 berbunyi, atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat,” jelas Herman.

Negara tentu tidak ingin melepas berbagai kepemilikan tanah kepada warga negara asing, tetapi menurut politisi partai demokrat itu, bisa dimungkinkan untuk memberikan sewa jangka panjang. Tentu saja titik berat dengan kepastian hukum terkait kepemilikan sewa jangka panjang itu harus jelas pengaturannya dalam UU.

Terkait kedudukan IPPAT, ia membandingkan dengan negara-negara yang maju seperti Belanda yang memiliki daratan kecil namun populasi penduduknya sekitar 17 juta jiwa. Fungsi pejabat pembuat akta tanah di negara tersebut sangat penting. Karena Pemerintah Belanda mengelola tanahnya melalui Kementerian Dalam Negeri, kemudian ada juga kadastral membidangi pertanahan juga berstatus sebagai bank tanah yang mengatur konsolidasi lahan.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah pun itu hanya selembar dan kapan saja bisa di-print out di manapun berada, dengan jaminan bahwa si pembuat atau korporasi non government organization yang mengeluarkan terhadap legitimasi kepemilikan lahan itu statusnya sangat kuat,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Recent Posts

Kuasa Hukum UIN Jakarta Minta Yayasan Hormati Proses Integrasi Satuan Pendidikan Sesuai KMA 1543 Tahun 2025

MONITOR, JAKARTA - Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwamih meminta pihak yayasan menghormati dan mentaati proses…

12 menit yang lalu

Menteri UMKM Lantik Pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029, Ajak Kontribusi ke Kampus

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pengurus Ikatan…

23 menit yang lalu

Indonesia dan Swiss Cetak SDM Industri Berdaya Saing Global Lewat Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengintensifkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri guna…

43 menit yang lalu

Anis Matta: Partai Gelora akan Geser Budaya Politik Transaksional Jadi Politik Gagasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, pentingnya perubahan paradigma…

5 jam yang lalu

Pesantren Didorong Lahirkan Generasi Berwawasan Luas dan Adaptif

MONITOR, Palembang - Gagasan besar tentang Intelektualisasi Santri mengemuka kuat dalam Halaqoh Penguatan Kelembagaan Pendirian…

10 jam yang lalu

Soroti Fenomena Pekerja Shift Malam Kesulitan Pulang, DPR Sarankan Operasional KRL Diperpanjang

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyoroti meningkatnya…

11 jam yang lalu