MONITOR, Jakarta – Siti Aisyah, warga Negara Indonesia yang didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam akhirnya dinyatakan bebas. Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Lalu Muhammad merasa lega atas putusan Majelis Hakim, yang menyatakan tuntutan hukuman terhadap Siti Aisyah dihentikan dan dia dinyatakan bebas. “Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah,” ujar Lalu Muhammad, dalam pesan tertulisnya, Senin (11/3).
Ia menjelaskan, pihak pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Akan tetapi, Hakim memutuskan “Discharge Not Amounting to Acquital” yakni tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah dinyatakan bebas.
Setelah sidang perkara selesai di Pengadilan Malaysia, rencananya Siti Aisyah akan segera mengurus administrasi kepulangannya ke Tanah Air.
“KBRI langsung membawa Siti Aisyah ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan,” terangnya.
Diketahui, Pengadilan Malaysia menyatakan membebaskan seorang warga Indonesia, Siti Aisyah, dari seluruh dakwaan dalam kasus kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Hakim menyatakan keputusan itu diambil karena jaksa penuntut umum memilih mencabut seluruh dakwaan terkait pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu.
“Siti Aisyah bebas. Dia bisa pergi sekarang,” kata Hakim pada Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmin Arifin, seperti dilansir AFP, Senin (11/3).
Dalam persidangan ini, hadir Bapak Duta Besar RI, Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.