MONITOR, Tanjungpinang – Tokoh Perempuan Kepri, Riny Fitrianti merayakan Hari Perempuan Internasional pada tahun 2019, menurutnya hari ini perempuan butuh perlindungan dalam berbagai aspek kehidupan. Hal tersebut untuk menopang emansipasi perempuan yang sejak beberapa tahun ini dilakukan.
“Dari Maret 2018 ke 2019 banyak sekali kita mendengar kasus kekerasan pada perempuan baik fisik maupun seksual, dan yang selalu jadi bahan eksploitasi adalah perempuan. Pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksualitas (PKS) harus segera didorong agar para pekerja perempuan, perempuan karir, dapat jaminan hukum yang selama ini belum tersedia di Indonesia. Kedepan pengesahan Undang-undang tersebut menjadi salah satu prioritas saya,” Kata Riny Fitrianti saat diwawancarai di Tanjungpinang pada Jumat (8/3/2019).
Puteri Mantan Gubernur Kepri (Alm) Muhammad Sani tersebut menambahkan berdasarkan data dari Komisi Nasional (Komnas) perempuan kekerasan pada perempuan meningkat sebanyak 14 persen rentan 2018-2019 dan dalam dua tahun jumlah kasus mencapai 5.191 yang berhasil diproses. Maka menjadi keharusan untuk menghadirkan kebijakan yang mengayomi perempuan.
“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan karena sistem hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur tindakan pemerkosaan dan pencabulan. Padahal, berbagai jenis kekerasan seksual selain pemerkosaan dan pencabulan dan Sistem hukum pidana selama ini cenderung melindungi pelaku pemerkosaan dan pencabulan,” lantang Caleg DPR RI Dapil Kepri tersebut.
Hari perempuan Internasional sendiri dirayakan oleh seluruh perempuan di dunia setiap tanggal 8 Maret sejak tahun 1990, sebagai bentuk perjuangan menegakan hak-hak perempuan serta mewujudkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.