Senin, 25 November, 2024

Hidayat Nur Wahid: Istilah Kafir tidak ada dalam Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, yang digelar sejak Rabu (27/2) hingga Jumat (1/3) menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya, kesepakatan untuk tidak menggunakan sebutan kafir kepada warga Indonesia non muslim.

Sebagai gantinya, para kiai memilih kata muwathinun atau warga negara. Kesepakatan ini diambil dalam bahtsul masail maudluiyah yang dipimpin KH Abdul Muqsith Ghozali. Kiai Muqsith menjelaskan, NU ingin menekankan semangat untuk tidak gampang mengkafirkan siapapun.

Istilah kafir pun sempat menjadi trending di jagat media sosial. Mengenai hal ini, Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pun turut angkat bicara.

Hidayat menjelaskan, istilah Kafir dan Muslim sudah tertera jelas didalam kitab suci umat Islam yakni Al-Quran surat Al-Kafirun yang mengupas tentang Islam, Kafir dan toleransi beragama.

- Advertisement -

“Kafir dan Muslim, asalnya adalah terminologi Al-Quran. Dalam al-Quran ada surah al-Kafirun (Orang-orang Kafir) yang justru diakhiri dengan ajaran toleransi beragama: Bagimu Agamamu dan bagiku Agamaku,” kata Hidayat Nur Wahid, Senin (4/3).

Hidayat lantas mempertanyakan, apakah jika istilah kafir diganti dengan non muslim atau muwathin yang bermakna warga negara, lalu sebutan Muslim akan diganti dengan istilah non muwathin.

“Kalau kafir disebut non muslim/muwathin (warga negara), maka Muslim akan disebut non muwathin kah?” tanya Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa dalam konteks bernegara Indonesia, kesepakatan-kesepakatan konstitusional Nasional, tak pernah sebut pembelahan warga negara dengan sebutan “kafir”, maupun “non muslim”. Begitulah Piagam Jakarta, Pancasila, UUD 45, NKRI & UUD NRI 1945. Justru yang disepakati adalah semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER