Kamis, 25 April, 2024

Anies Diserang Isu Jual Beli Jabatan, Ini Saran Pengamat

MONITOR, Jakarta – Rotasi jabatan dilingkungan Pemprov DKI Jakarta, oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya beredar kabar kalau rotasi jabatan tersebut beraroma ada transaksi uang alias jual beli jabatan.

Menanggapi kabar ini, Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mengatakan, kalau  Anies harus secepatnya menankal isu ini. Caranya Anies membentuk tim investigasi untuk mencari kebenaran kabar tersebut.

Bahkan Sugiyanto mengatakan Posko Pelaporan Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI Jakarta yang ada di seluruh kantor Inspektorat tidak akan efektif membongkar dugaan jual beli jabatan yang isunya makin liar.

“Ini harus ada tim investigasi. Tidak cukup dengan hanya mendirikan posko pelaporan,”tegas Sugiyanto.

- Advertisement -

Dikatakan Sugiyanto, isu jual beli jabatan paska rotasi jabatan jangan dianggap sepele, karena kalau dibiarkan  bisa jadi isu liar yang bisa mengganggu kredibilitas Anies.

“Karena publik bisa berasumsi Pemprov DKI dibawah Anies tak bersih dari praktik KKN,” terangnya.

Bukan cuma itu, pengusutan yang dilakukan Inspektorat juga diyakini tak membawa hasil maksimal. Karena Inspektorat merupakan bagian dari birokrasi.

“Ada sikap sungkan kalau Inspektorat memeriksa sesama ASN. Makanya perlu dibentuk tim investigasi independen,” ujar Sugiyanto.

Disisi lain Sugiyanto mengaku siap memimpin tim investigasi independen apabila Anies mempercayakannya.

“Kalau diberikan amanah ya saya siap mengungkap tuntas praktik jual beli atau pungli jabatan di Pemprov DKI,” tandanya

Sekedar diketahui, paska merebaknya isu jual beli jabatan, Inspektorat DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk menangkal isu tersebut.

Dalam surat itu, Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi meminta kepada siapa pun yang mengetahui praktik curang ini untuk melapor.

“Iya saya yang tanda tangani (surat edaran tersebut),” kata Michael, Jumat (1/3).

Surat edaran yang diterbitkan Inspektorat itu bernomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Michael, surat itu menjabarkan empat poin. Pertama, dia mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Pada poin kedua, ia meminta Kepala OPD yang terlibat untuk segera melapor ke Inspektorat.

“Mereka yang melapor dianggap sebagai korban pemerasan. Sementara yang tak melapor namun terbukti terlibat di kemudian hari akan diklasifikasikan sebagai pelaku suap,” ujar Michael.

Poin ketiga, inspektorat menyediakan posko pelaporan untuk mereka yang menjadi korban. Pelapor dapat menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI yang terletak di seluruh kantor Inspektorat.

Poin keempat, perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER