PARLEMEN

DPR: Perlu Ada Regulasi soal Warna KTP Elektronik WNI dan Asing

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menilai, argumentasi pemerintah bahwa KTP-Elektronik antara milik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) perbedaannya hanya terletak pada penggunaan bahasanya, yaitu bahasa asing dan bahasa Indonesia, serta hanya dibedakan pemberlakuan antara seumur hidup dan tidak seumur hidup, itu tidaklah cukup.

“Perbedaan itu tidaklah cukup untuk melihat apakah KTP-el tersebut milik WNI atau WNA. Hal ini jangan sampai menimbulkan kecurigaan dari lawan politik pemerintah, bahwa seolah-olah ada indikasi adanya permainan pemerintah, agar bisa dimanfaatkan menjadi peluang untuk memanipulasi suara,” ujar Firman di Senayan, Jakarta, Kamis (28/2).

Firman menjelaskan, untuk mengatasi kecurigaan tersebut, haruslah dibuat regulasi berdasarkan aturan hukum. Aturan itu berupa pembedaan warna KTP-el antara milik WNI dengan WNA.

Namun, aturan tersebut bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), melainkan dalam bentuk peraturan turunan sesuai pasal 63 yang menjelaskan bahwa baik WNI atau WNA memerlukan suatu identitas.

“Pembedaan warna ini adalah kasat mata, contohnya nanti bisa dibuat aturan, mengenai KTP-el milik WNA adalah yang berwarna pink. Jadi, ketika WNA tersebut membawa identitas, warga pribumi sudah bisa melihat bahwa KTP-el tersebut adalah milik asing. Setelah itu, perlu adanya sosialisasi untuk menjelaskan peraturan tersebut kepada masyarakat, sampai kepada tingkat penyelenggara RT dan RW di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Firman.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan, bilamana nanti peraturan turunan tersebut sudah dibuat oleh pemerintah, KPU juga harus menyesuaikan untuk menyempurnakan Peraturan KPU.

Menurutnya, PKPU harus menjelaskan, bahwa warga negara yang mempunyai hak suara itu adalah warga negara Indonesia yang bukan pemegang KTP-el asing. Penjelasan tersebut harus secara rinci, agar nantinya tidak menjadi perdebatan di tingkat tataran pelaksana.

Recent Posts

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

5 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

5 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

7 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

8 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

8 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja

MONITOR, Bantul — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pelatihan vokasi menjadi bekal penting bagi angkatan…

10 jam yang lalu