Senin, 25 November, 2024

Tak Ada Istilah Kafir untuk Warga Negara, PSI Apresiasi Hasil Munas NU

MONITOR, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan apresiasi terhadap hasil Munas NU terkait tidak ada istilah kafir untuk warga negara. Apresiasi PSI diberikan oleh Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli.

“Rekomendasi Munas Alim Ulama NU sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya rekomendasi tidak ada istilah kafir untuk warga negara, ini memperkuat Hak-hak persamaan antar warga negara yang sesuai dengan konstitusi kita: UUD 45 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ini prinsip persamaan dan kesetaraan warga negara sekaligus pengakuan, perlindungan, kepastian hukum, istilah ‘kafir’ dalam masalah politik dan sosial memang bermasalah dan diskriminatif,” kata Guntur Romli, Jumat (1/3).

Gun Romli, demikian sapaannya, menjelaskan bahwa rekomendasi juga sesuai dengan fakta sejarah pemerintahan Rasulullah Saw yang tidak menggunakan istilah ‘kafir’ dalam relasi sosial, politik dan ekonomi di zamannya.

“istilah yang dipakai adalah Ahlu Dzimmah dan Mu’ahadah yang merujuk pada komunitas non muslim yang terikat perjanjian dan perlindungan, dan kini di negara-negara Arab muslim istilah kafir juga tidak dipakai karena sudah digantikan dengan istilah ‘muwathin’ yang artinya warga negara,” jelas Gun Romli.

- Advertisement -

Selain rekomendasi soal tidak adanya istilah kafir dalam warga negara, menurut Guntur Romli, hasil Munas Alim Ulama NU juga penting terkait isu lingkungan.

“Rekomendasi Munas NU soal sampah plastik menunjukkan kepedulian NU terhadap isu lingkungan tidak hanya soal keagamaan saja, termasuk haramnya sistem Multi Level Marketing (MLM) karena mengandung unsur manipulasi, tipu daya, tidak transparan, rekomendasi alim ulama NU bisa menjadi pegangan dan kekuatan moral dalam masyarakat,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER