PEMERINTAHAN

Punya KTP Elektronik, Kemendagri Tegaskan WNA Tak Punya Hak Pilih

MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.

Meski demikian, ia menegaskan, WNA tetap memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2) pagi.

Bahtiar menjelaskan, jika mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, jelas bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,  tegas Kapuspen Kemendagri itu, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.  Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

Ketentuan ini, terang Bahtiar, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah. Dan praktek dinegara lain juga demikian.

“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini.  Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar.

Ia menambahkan, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.

Recent Posts

Kementerian UMKM Optimalkan MBG untuk Dukung UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupaya mempercepat pemulihan ekonomi pengusaha…

32 menit yang lalu

Lima Satker TNI Raih Predikat WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

MONITOR, Jakarta — Sebanyak lima Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil meraih…

1 jam yang lalu

Kemenperin Pastikan Layanan Publik Industri Tetap Prima di Era Kerja Fleksibel ASN

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan publik sektor industri tetap optimal…

2 jam yang lalu

Kendalikan Fluktuasi Harga Ayam, Kementan Dorong Asosiasi Jaga Stablitas Harga di Tingkat Peternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar rapat koordinasi…

3 jam yang lalu

Inovasi Mahasiswa UGM Curi Perhatian di Expo Campuspreneur 2026, Puzzle AR Mandira Heritage Hidupkan Sejarah

MONITOR, SURAKARTA — Inovasi kreatif berbasis teknologi kembali lahir dari kalangan mahasiswa. Melalui produk puzzle interaktif…

3 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Mayora, 111 Siswa Kelas Industri Lulus dan Puluhan Langsung Terserap Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian melalui program kelas industri bekerja sama dengan PT Mayora Indah Tbk…

4 jam yang lalu