MEGAPOLITAN

Anies Serahkan Penanganan Bus Transjakarta yang Terbakar ke Pihak Berwajib

MONITOR, Jakarta – Masih ingat peristiwa bus Transjakarta yang terbakar pekan lalu? ternyata peristiwa itu menjadi pekerjaan rumah (PR) pembenahan tata kelola bus yang digadang-gadang mampu menyelesaikan masalah kemacetan di Ibukota tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan proses investigasi kepada pihak berwajib. Bahkan menyinggung soal sanksi, orang nomor satu di Ibukota ini menyebut bisa diberlakukan sesuai peraturan yang ada.

“Kita tunggu saja, apa hasil dari investigasi,” kata Anies Baswedan.

Sementara itu Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengaku, tengah menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan KNKT.

“Kita tunggu saja, hasil investigasi dari pihak yang berkompeten. Sekarang kan belum selesai,” ujar Agung Wicaksono, Senin (25/2).

Terkait sanksi, menurut Agung, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya pada proses yang berlaku. “Kalau soal sanksi kita siap untuk mengikuti prosedur. Apapun itu sanksinya, kita akan ikuti,” ucapnya.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan DKI Jakarta Budi Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran bus Transjakarta di Pasar Baru dengan melibatkan KNKT.

“Kenapa kita libatkan KNKT, ini untuk mengetahui apakah ada kelalaian terkait laik jalan,” tuturnya.

Budi mengungkapkan, Dishub DKI Jakarta bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan bus Transjakarta. Itu terkait standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Menurut Budi, SPM tersebut meliputi aspek keamanan berupa identitas kendaraan, tanda pengenal pengemudi dan seragam awak kendaraan, petugas dalam bus, kegelapan kaca film, dan CCTV. Kemudian aspek keselamatan seperti: jam istirahat pengemudi, kelaikan kendaraan, fasilitas pegangan bagi penumpang berdiri, dan peralatan keselamatan.

Kemudian, lanjut Budi, aspek kenyamanan seperti lampu penerangan halte, fasilitas penunjang sirkulasi udara halte, petugas kebersihan, dan suhu AC dalam bus. Aspek kesetaraan meliputi ketersediaan kursi prioritas dan ruang khusus untuk kursi roda dalam bus.

Ia menyebutkan, PSO akan diberikan setiap triwulan sekali. Untuk besaran potongan PSO tersebut tergantung dari hasil evaluasi kesalahan yang dilakukan oleh PT Transjakarta.

“Kami hanya memeberikan rekomendasi saja,” tutur Budi.

Recent Posts

Tangsel Perkuat Otonomi Daerah, Pilar Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Inovasi Layanan Publik

MONITOR, Ciputat – Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 di Kota Tangerang Selatan dimaknai sebagai momentum…

22 menit yang lalu

Kemenhaj Minta Umat Waspadai Tawaran Haji Non-Prosedural

MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi memasuki hari kelima operasional. Kementerian Haji dan…

3 jam yang lalu

Menperin: Pendidikan Vokasi Jadi Fondasi Utama Pembangunan SDM Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur industri manufaktur nasional melalui…

4 jam yang lalu

Partai Gelora: Indo-Pasifik Berpotensi Jadi Pusat Konflik Baru

MONITOR, Jakarta - Mantan Ketua Komisi I DPR RI periode 2010–2017, Mahfuz Sidik, memprediksi kawasan…

5 jam yang lalu

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Wajib Kuasai “Triple Readiness” Hadapi Disrupsi AI

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa ijazah akademik tidak lagi menjadi satu-satunya penentu keberhasilan…

7 jam yang lalu

Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Sabang, Prof Rokhmin: Kehadiran KDMP Harus Sejahterakan Rakyat

MONITOR, Kota Sabang - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri,…

9 jam yang lalu