Oleh: Fahmy Radhi
Pernyataan Sudirman Said, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dicopot Presiden Joko Widodo, tentang pertemuan “rahasia” antara Presiden Joko Widodo dengan Executive Chairman Freeport McMoRan James R Moffett pada 6 Oktober 2015, menjadi bola liar, yang menghebohkan. Tidak hanya heboh di dunia maya dan dunia fana, tetapi juga menyulut kalangan DPR untuk mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Freeport. Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, mewacanakan pembentukan Pansus terkait pertemuan “rahasia” Jokowi-Moffet dalam proses keputusan divestasi 51,2% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pertemuan Jokowi-Moffet, yang dihebohkan media sebgai pertemuan “rahasia”, sebenarnya pernah diungkap oleh Sudirman Said pada November 2015, namun tidak terjadi kehebohan sama sekali pada saat itu. Kalau sekarang pernyataan Sudirman Said tentang pertemuan itu menjadi heboh disebabkan paling tidak oleh ketiga faktor.
Pertama, momentum pernyataan Sudirman Said berdekatan dengan tahun politik Pilpres 2019. Kedua, posisi Sudirman Said bukan lagi sebagai mantan Menteri ESDM, melainkan sebagai Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketiga, berbeda dengan pernyataan pada November 2015, Sudirman Said kini terkesan mendramatisir pernyataannya tentang pertemuan rahasia Jokowi-Moffet.
Dramatisasi itu tampak dari pengungkapan Sudirman Said yang lebih mengendepankan adanya adanya pertemuan “rahasia” Jokowi-Moffet ketimbang subtansi pertemuan. Kalau pun Sudirman Said mengungkapkan subtansi pertemuan, diungkapkan sepotong-potong, tidak secara utuh, sehingga menimbulkan multi tafsir. Tidak bisa dihindarkan dramatisasi itu menimbulkan kehebohan berkelanjutan hingga kini. Padahal, subtansi pertemuan itu, yang sudah pernah diungkapkan sebelumnya, sesungguhnya biasa-biasa saja, tidak ada hal yang baru.
Memang Sudirman Said tidak mengatakan sebagai pertemuan “rahasia” Jokowi-Moffet, namun Sudirman Said mengatakan bahwa pertemuan secara diam-diam antara Jokowi dan bos Frreport di Indonesia menjadi cikal bakal keluarnya surat tertanggal 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015. Isi surat itu sebenarnya sangat normatif, yang berisi rencana perpanjangan operasi freeport di Indonesia, sejauh Undang-undang Indonesia memungkinkan perpanjangan itu.
Pada saat itu Moffet memang membutuhkan semacam surat jaminan izin ekspor konsentrat dan perpanjangan operasi Freeport. Surat itu dibutuhkan oleh Moffet untuk mendongkrak harga saham Freeport McMoren (FCX), induk PTFI, di Bursa Wall Street New York, yang lagi terpuruk pada titik nadir. Pada awal 2013, harga saham FCX masih bertengger sekitar US$ 62 per saham.
Pada perdagangan awal Oktober 2015, harga saham FCX terpuruk menjadi sekitar US$ 8,3 per saham, sempat semakin terpuruk lagi menyentuh sekitar US$ 3,96 per saham. Salah satu sentimen penyebab penurunan harga saham FCX itu adalah tidak adanya kepastian izin ekspor konsentrat dan perpanjangan KK Freport dari pemerintah Indonesia. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa perundingan perpanjangan KK Freeport baru akan dilakukan pada 2019, atau 2 tahun sebelum KK berkahir, seperti yang diatur oleh Undang-udang.
Pernyataan Sudirman Said sesungguhnya secara tersirat juga mengatakan bahwa subtasi pembicaraan Jokowi-Moffet hanya sebatas pada permintaan semacam surat jaminan izin ekspor konsetrat dan perpanjangan operasi Freeport, yang dibutuhkan untuk kembali menaikkan harga saham FCX. Tidak ada pembahasan sama sekali terkait pembelian saham Freeport, seperti yang heboh di media masa baru-baru ini. Pasalnya, Jokowi pada saat itu kekeuh untuk tidak membicarakan perpanjangan operasi Freeeport, termasuk tidak membicarakan pembelian saham PT FI.
Hanya, surat, dikeluarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan seizin Jokowi, berdampak menurunkan bargaining posistion Tim Perunding Divestasi 51,2% Saham Freeport. Namun, setelah Pemerintah Indonesia berhasil melakukan divestasi 51,2% saham Freeport, setelah 51 tahun hanya menguasai 9,36% saham Freeport, apa pun subtansi pembicaraan Jokowi-Moffet dan surat Sudirman Said sudah tidak relevan lagi, sehingga tidak perlu dihebohkan.
Memang usulan pembentukan Pansus merupakan hak konstitutional yang melekat pada anggota DPR RI. Namun, dalam kondisi tersebut, tidak ada urgensi bagi Komisi VII DPR RI untuk membentuk Pansus terkait pertemuan Jokowi-Moffet. Pasalnya sudah tidak relevan dan tidak terkait secara langsung terhadap keputusan divestasi 51,2% saham Freeeport, sehingga hanya wasting time alias buang-buang waktu saja. Akan lebih bermanfaat dan produktif kalau Komisi VII DPR RI merampungkan Perubahan UU Migas, yang sudah delapan tahun belum juga selesai, ketimbang membentuk Pansus pertemuan Jokowi-Moffet.
* Penulis Adalah Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas