PERDAGANGAN

Bappebti Terbitkan Empat Peraturan Aset Kripto dan Emas Digital

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui menerbitkan empat Peraturan Bappebti terkait penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, keempat peraturan Bappebti tersebut terdiri dari: Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka; Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka; dan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Peraturan-peraturan ini akan menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka. Selain itu, juga untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” jelas Wisnu.

Penerbitan empat peraturan Bappebti terebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

“Penerbitan peraturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah terus mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut,” lanjut Wisnu.

Lebih jauh Wisnu menjelaskan, Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangkan, serta mengatur kelembagaan pasar fisik yang mencakup persyaratan serta hak dan kewajiban lembaga yang ada, yaitu bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pedagang komoditi, tempat penyimpanan (depository), peserta, dan pelanggan.

Diatur pula jenis komoditi dan mekanisme pelaksanaan perdagangan komoditi, yang nantinya perlu diatur per jenisnya dan mekanismenya. Hal ini karena setiap komoditi yang diperdagangkan memiliki spesifikasi dan karakteristiknya tersendiri, misalnya emas digital dan aset kripto.

Recent Posts

Menteri Maman: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan komitmen dalam mendorong UMKM…

13 menit yang lalu

Syarikah Haji Rakeen Saudi Arabia bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Syarikah Haji Raken Perusahaan penyedia layanan Haji (Syarikah Mashariq Al Mutamayizah) dan…

29 menit yang lalu

KKP dan Otoritas Perikanan Australia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan dari Pemerintah Australia melalui Australian…

2 jam yang lalu

Kemenag Apresiasi Prestasi Mendunia Siswa Madrasah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam…

2 jam yang lalu

Vasektomi Jadi Syarat Bansos Bertentangan dengan Nilai-Nilai Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy…

4 jam yang lalu

KKP Gandeng Rusia Permudah Ekspor Ikan dengan Sertifikat Elektronik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor…

4 jam yang lalu