Jumat, 29 Maret, 2024

14 Siswa Penderita HIV Dilarang Sekolah, KPAI: Ini Bentuk Kekerasan

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan penolakan orangtua siswa terhadap empat belas siswa yang diduga mengidap HIV/AIDS, sehingga para siswa tersebut harus meninggalkan bangku sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di kota Solo, Jawa Tengah.

“Ini bukan kali pertama anak-anak dengan HIV/Aids ditolak bersekolah di sekolah formal dengan alasan para orang tua siswa lain di sekolah tersebut khawatir anak-anaknya tertular,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI, Kamis (14/2).

Pada 2011, juga terjadi penolakan serupa di salah satu sekolah di Jakarta, pada 2012 terjadi di Gunung Kidul (Jogjakarta), dan pada 2018 kejadian serupa menimpa 6 anak di Nainggolan, Samosir, Sumatera Utara.

Alasan penolakan umumnya adalah kekhawatiran anak-anak lain di sekolah tersebut tertular HIV dari ketiga anak tersebut. Padahal, penularan HIV sangat spesifik, yaitu melalui melalui cairan Air Susu Ibu (ASI), cairan vagina dan cairan sperma, serta cairan darah melalui trasfusi darah. Selain itu penggunaan jarum suntik yang sama juga berpotensi kuat tertular HIV.

- Advertisement -

Sementara itu, bersalaman, berpelukan, bahkan makan dan minum dengan penderita HIV tidak akan membuat kita tertular virus HIV tersebut. Namun, karena keterbatasan pengetahuan masyarakat maka terjadilah penolakan kuat dari masyarakat terhadap ketiga anak penderita HIV tersebut bersekolah di sekolah regular. Akibatnya ketiga anak tersebut kehilangan hak atas pendidikannya.

Untuk itu, KPAI mendorong Kemendikbud, Pemerintah Kota Solo, dan masyarakat untuk melindungi serta memenuhi hak-hak dasar ketiga anak korban penderita HIV tersebut sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Mendiskriminasi apalagi menolak seorang anak dengan HIV jelas melanggar seluruh ketentuan peraturan perundangan tersebut. Mengeluarkan anak dengan HIV dari sekolah merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang akan berdampak berat pada psikologis dan berdampak pada menurunnya kondisi kesehatan anak-anak tersebut,” terangnya.

Kedua, KPAI mendorong dan meminta negara harus hadir dan segera memenuhi hak atas pendidikan anak-anak dengan HIV/AIDS, mereka seharusnya dapat bersekolah di tempat yang mereka ingin, yaitu sekolah formal. Mereka ingin bergaul, bersosialisasi, bermain, mengembangkan potensi dirinya, dan berprestasi seperti anak-anak lainnya di masa pertumbuhannya.

Ketiga, KPAI menyesalkan status kesehatan ke-14 anak tersebut terbuka ke public sehingga memunculkan stigma negative terhadap anak-anak tersebut yang akan berpotensi membuat anak menjadi tertekan secara psikologis, menutup diri dan menganggu tumbuhkembangnya.

“Seharusnya ada sanksi terhadap para pelaku yang membuka ke public status kesehatan seorang anak,” kata Retno.

Keempat, mengingat potensi kasus serupa (penolakan anak-anak dengan HIV bersekolah di sekolah formal), maka KPAI mendorong pemerintah pusat (Kemendikbud, Kemenkes dan Kemenag) bekerjasama dalam mensosialisasikan bahwa penyakit HIV/AIDS tidak menular karena kontak fisik, namun penularannya sangat spesifik. Sasarannya ke guru, siswa dan orangtua siswa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER