SUMATERA

Hinca Pandjaitan: Remisi Pembunuh Jurnalis adalah Kemunduran Kebebasan Pers

MONITOR, Asahan – Melalui Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2018 memberikan remisi perubahan hukuman kepada terdakwa pembunuhan jurnalis Radar Bali yang divonis seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kebijakan tersebut dianggap mencoreng kebebasan pers yang dibangun di Indonesia sejak reformasi.

Kasus pembunuhan tersebut, bermula dari tulisan Prabangsa wartawan Radar Bali yanh menulis tentang proyek pembangunan di Bangli, Bali. Sebagai salah seorang pimpinan proyek tersebut terpidana I Nyoman Susrama merasa gusar dan menrencanakan pembunuhan terhadap Prabangsa beserta enam orang lainnya. Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar mengetok vonis untuk Susrama. Ketua majelis hakim Djumain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Susrama.

Merespon hal tersebut, Tokoh Nasional dari Asahan, Hinca Pandjaitan mengangap remisi tersebut sebagai langkah mundur kebebasan pers di Indonesia. Bagi Hinca, Jurnalis itu sebagai produsen informasi, jemari mereka akan melambat untuk tulis kebenaran hakiki, suara mereka akan tertelan sendiri atas ketakukan mereka jika berujung kematian. Sebab kematian mereka tidak dihargai, lihat saja hari ini pembunuh jurnalis di berikan remisi.

Data terakhir dari The Comitte To Protect Journalist (CPJ) tahun 2018, tercatat 43 jurnalis gugur dalam tugas mereka dan 27 diantaranya dibunuh. Kasus terakhir pembunuhan jurnalis Washington Pos, Jamal Khasoggi.

Di Indonesia berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak terungkap hingga tuntas di Indonesia. Kasus pembunuhan Prabangsa merupakan kasus pertama yang terungkap.

“Pemberian remisi bagi pembunuh jurnalis adalah jalan mundur penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Kebijakan tersebut adalah kekeliruan bagaimana mungkin Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut apabila melihat duka yang mendalam tidak hanya bagi keluarga korban saja melainkan seluruh jurnalis di Indonesia saat ini,” kata Hinca Pandjaitan melalui keterangan tertulis di Asahan, Sabtu (2/2/2019).

“Alasan kebijakan tersebut terpidana berlaku baik, tanpa mengurangi hak tersebut, terlalu mahal harga yang harus dibayarkan untuk sebuah transparansi publik yang harus diganti nyawa Prabangsa,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut menambahkan saat ini suara para jurnalis kembali menyeruak menuntut pencabutan remisi tersebut. Ruang publik harus terus melakukan tuntutan yang masih, sembari melakukan prosedur hukum atas ketidakpuasan Keppres tersebut.

“Saya menyarankan dua cara, pertama, Presiden mengeluarkan Keppres pencabutan mengingat asas Hukum Tata Negara mengingat asas Contrarius Actus, pencabutan keputusan harus dengan keputusan setingkat. Kedua, melalui gugatan ke PTUN. Apapun jalan yang diambil yang terpenting kebebasan pers harus dilindungi tanpa terkecuali,” pungkas Hinca yang kembali maju di dapil Sumut III menuju kursi DPR RI tersebut.

Recent Posts

Guru Besar IPB: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM

MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…

7 jam yang lalu

Mengenal Burhanuddin Abdullah, Arsitektur Perbankan Indonesia

"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…

8 jam yang lalu

Menhaj: IKLHI 2026 Buktikan Peningkatan Layanan Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…

11 jam yang lalu

Padang Dilanda Banjir Besar, Legislator Tekankan Urgensi Sistem Perlindungan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…

13 jam yang lalu

Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…

13 jam yang lalu

BPS Catat Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Naik Jadi 91,45 Persen

MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…

15 jam yang lalu