MONITOR, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani resmi ditahan di Lapas Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara, Senin (28/1). Ahmad Dhani Prasetyo dijerat dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).,
Putusan tersebut membuat beberapa sahabatnya marah, termasuk Waketum Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Kemarahan Fadli atas vonis pentolan Dewa 19 itu salah satunya ia ekspresikan dalam bentuk puisi.
Inilah puisi Fadli Zon yang berjudul Ahmad Dhani seperti yang diunggah melalui akun twitter pribadinya @Fadlizon
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pemilihan guru ibadah yang tepat sangat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi publik…
MONITOR, Jakarta - Pesantren Award 2025 segera memasuki tahap seleksi. Ada ratusan tokoh yang diusulkan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kondisi pendidikan di…
MONITOR, Jakarta - Ada satu hal yang kerap terulang dalam sejarah politik Indonesia yaitu regulasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Masjid Raya Al Bakrie di Bandar Lampung,…