MONITOR, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani resmi ditahan di Lapas Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara, Senin (28/1). Ahmad Dhani Prasetyo dijerat dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).,
Putusan tersebut membuat beberapa sahabatnya marah, termasuk Waketum Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Kemarahan Fadli atas vonis pentolan Dewa 19 itu salah satunya ia ekspresikan dalam bentuk puisi.
Inilah puisi Fadli Zon yang berjudul Ahmad Dhani seperti yang diunggah melalui akun twitter pribadinya @Fadlizon
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya penguatan mutu dan inovasi kemasan sebagai strategi untuk…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah mulai mempersiapkan regulasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Pemerintah melakukan harmonisasi…
MONITOR, Medan - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Kualanamu Tol…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Pendidikan Reguler (Dikreg)…
MONITOR, Jakarta - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Nasional Diseminasi Hasil…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menanggapi Resolusi tentang ‘Penyelesaian Damai…