MONITOR, Jakarta – Puluhan murid Sekolah Dasar (SDN) di Bontominasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini dipicu karena Kepala Sekolahnya, Haerati, melaporkan tindakan pengrusakan di sekolah tempat para murid SD tersebut belajar. Laporan kepolisian pun dilakukan pada 4 Januari 2019.
Atas kasus ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba pun sudah memeriksa para murid SD itu. Mirisnya lagi, foto-foto interogasi para murid SD itu tersebar di media sosial. KPAI menilai hal ini akan menimbulkan stigma negative bagi anak-anak tersebut.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan prihatin atas kasus pelaporan oknum Kepsek terhadap sejumlah siswanya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
“Sikap oknum Kepsek ini tidak mencerminkan jiwa pendidik yang seharusnya mengayomi dan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap para siswa yang dianggap indisipliner, dengan melibatkan wali kelas dan orangtua anak-anak tersebut,” kritik Retno, Selasa (22/1).
Apabila jalur pembinaan sudah dilakukan tetapi para siswa tidak berubah, kata Retno, kepsek juga tidak patut melaporkan para siswanya tersebut ke kepolisian. Laporan ke kepolisian menujukkan oknum Kepsek tersebut tidak memiliki kemampuan menyelesaikan masalah di lingkungan sekolah yang dipimpinnya, dan yang bersangkutan juga tidak memahami UU Perlindungan Anak.
“Tindakan mempolisikan para siswa SD tersebut, akan berpotensi kuat berdampak pada trauma psikologis bagi anak-anak tersebut,” ujarnya tegas.
KPAI juga menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak melindungi identitas anak-anak , bahkan foto-foto saat pemeriksaan tersebar ke media social. Hal ini berpotensi kuat akan menimbulkan stigma negative bagi anak-anak tersebut bahkan hingga si anak tumbuh dewasa.
“Kami menghimbau masyarakat menghentikan penyebaran video tersebut melalui media social. Kalau ada yang menerima kiriman video tersebut, jangan disebarkan lagi, cukup berhenti di kita,” tandas Retno.
Selain itu, KPAI juga akan merekomendasikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba untuk segera memeriksa oknum kepala sekolah dan menindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.