Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) siang.
Kepada wartawan yang mencegatnya usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1) sore, Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.
“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan Ini yang sudah lama, ssudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama, Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra.
Abu Bakar Baasyir sendiri sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas tersebut dari putusa masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…