Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) siang.
Kepada wartawan yang mencegatnya usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1) sore, Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.
“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan Ini yang sudah lama, ssudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama, Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra.
Abu Bakar Baasyir sendiri sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas tersebut dari putusa masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung rencana transfornasi Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melepas ribuan peserta Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Mahfuz Sidik Indonesia mengatakan, pemerintah Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Jelang Pukul 19.00 Stadion Galuh Ciamis sudah mulai ramai. Masyarakat berpakaian gamis…