Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) siang.
Kepada wartawan yang mencegatnya usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1) sore, Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.
“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan Ini yang sudah lama, ssudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama, Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra.
Abu Bakar Baasyir sendiri sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas tersebut dari putusa masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
MONITOR, Banjarmasin - Agenda penguatan mutu pesantren memasuki fase penting setelah pemerintah menyiapkan pembentukan Direktorat…
MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…
MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…