ENERGI

ESDM Klaim Kebijakan B20 Menghemat Devisa Negara dari Impor Solar

MONITOR, Jakarta – Sejak diterapkan September 2018 lalu, kebijakan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 20% (B20) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) telah memberikan dampak positif terhadap penghematan devisa negara dari impor solar.

“Dalam empat bulan, kebijakan massif untuk berbagai sektor tersebut mampu menghemat sebesar 937,84 juta dollar AS,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/1) kemarin.

Menurut Djoko, penerapan kebijakan B20 merupakan keseriusan Pemerintah dalam memperhatikan masalah ketahanan energi nasional yang juga menjadi masalah serius ke depan, terutama mengurangi dominasi penggunaan bahan bakar fosil.

Di samping kebijakan B20, konversi BBM ke Liquified Petroleum Gas (LPG) juga diterapkan Pemerintah sebagai upaya diversifikasi energi. Total sebanyak 6,55 juta Metrik Ton (MT) LPG bersubsidi dan 0,99 juta MT LPG Non-Subsidi disalurkan sepanjang tahun 2018 ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE Non-PSO.

“Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun sebesar Rp 29,31 triliun (unaudited),” ungkap Djoko.

Dalam laporan kinerja tahun 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta KL (kilo liter), terdiri dari 16,12 juta KL BBM Bersubsidi (Solar, Minyak Tanah dan Premium) serta BBM Non-Subsidi sebesar 51,23 juta KL. Penjualan tersebut disalurkan ke 6.902 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Khusus untuk BBM Bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kouta yang dialokasikan dalam APBN tahun 2018, yaitu sebesar 16,23 juta KL. Hal ini tak lepas dari adanya kewajiban bagi badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian Premium di Jawa, Madura dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diteken pada 23 Maret 2018 lalu.

Sementara itu, untuk BBM Non-Subsidi, Pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali.

Recent Posts

Pemindahan 196 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Total 1.300 Orang Lebih Sejak Menteri Agus

MONITOR, Jateng - Dalam pekan ini, 196 warga binaan berisiko tinggi (kategori high risk) menjalani pemindahan ke…

31 detik yang lalu

Program KKN UID adakan Penyuluhan Hukum untuk Wujudkan Kelurahan Ramah Anak

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sevadharma kembali…

1 jam yang lalu

‘Pertarungan Ideologis’ Konservasi vs Ekploitasi dalam Revisi UU Kehutanan

MONITOR - Pemerintah dan DPR RI kini tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 41…

2 jam yang lalu

DPR Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung Sebelum 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

3 jam yang lalu

Kemenag dan Kemendes Berdayakan Desa melalui Zakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…

12 jam yang lalu

DPR Sebut OTT Wamenaker Noel Tingkatkan Keberanian APH Tindak Tegas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja…

14 jam yang lalu