Rizaldi Adrian Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil II
MONITOR, BANDAR LAMPUNG – Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada hari minggu, 13 Januari 2019.
Dua warga binaan yang diamankan BNNP Lampung itu berinisial IG (51) dan YW (30). Kedua narapidana ini diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).
Merespon kejadian tersebut, Rizaldi Adrian Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil II menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Pihaknya menyayangkan atas kelalaian pihak Lapas Bandar Lampung tersebut.
“Seharusnya Lapas itu tempat yang terbatas dan tempat orang memperbaiki diri bukan malah justru melanjutkan bisnis haram dalam penjara. Sungguh sangat di sayangkan” ungkapnya pada wartawan, (14/1/2019).
Pengamanan dua napi itu bermula saat Tim Berantas BNNP Lampung menciduk seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu.
Dari tangan RA, petugas mendapati 200 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Tim Berantas BNNP Lampung lalu melakukan pengembangan.
Selain itu, Caleg muda dari Partai Gerindra ini menambahkan perlunya revitalisasi lapas serta evaluasi pihak lapas. “Dengan insiden ini harus menjadi evaluasi lapas sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa” tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…