PENDIDIKAN

KPAI Apresiasi Wacana Edukasi Kebencanaan

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pendidikan kebencanaan yang dibahas dalam sidang kabinet paripurna, pada Senin (7/1/2019). Sebagai informasi, Presiden menginstruksikan edukasi kebencanaan untuk mulai digalakkan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi, selain ke masyarakat umum.

Dengan demikian, Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan, semua komponen masyarakat akan menyadari dan tanggap menghadapi bencana yang sewaktu-waktu terjadi di wilayahnya. Tugas edukasi kebencanaan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemenristekdikti.

Terkait pendidikan kebencanaan yang digalakkan pemerintah, ada beberapa hal penting yang wajib dijadikan pertimbangan saat pemerintah menyiapkan pendidikan kebencanaan, yaitu pertama, Pendidikan kebencanaan sebaiknya tidak menjadi mata pelajaran tersendiri, mengingat beban mata pelajaran dan kurikulum di jenjang SD sampai SMA/SMK sudah sangat berat.

“Agar lebih terstruktur dan sistematis, maka materi pendidikan kebencanaan bisa dimasukan dalam mata pelajaran yang sudah ada, seperti IPS/IPA (SD), IPS/IPA terpadu (SMP) dan Fisika dan Geografi (SMA/SMK),” kata Retno Listyarti, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/1).

Ia menjelaskan, pada mata-mata pelajaran tersebut, ada materi tentang bumi, gempa tektonik, gempa vulkanik, tsunami, dll. Jadi, pengetahuan dan informasi tentang kebencanaan dan upaya menghadapinya bisa ditambahkan saat membahas materi-materi terkait di beberapa mata pelajaran tersebut.

Kedua, Simulasi saat bencana (baca:teknis apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana). Terkait simulasi, Pemerintah wajib melatih para guru dan kepala sekolah di berbagai daerah agar dapat mempraktikan simulasi bencana di sekolahnya secara rutin, misalnya sebulan sekali.

“Tujuannya agar anak-anak sejak dini sudah dididik untuk siap menghadapi bencana. Anak menjadi paham apa yang harus dilakukan saat bencana terjadi dimanapun, terutama di sekolah. Ini sangat penting untuk meminimalkan korban,” terangnya.

Ketiga, Pemerintah daerah wajib memastikan jalur evakuasi dan titik kumpul ada di semua sekolah tanpa kecuali, sebab jika jalur evakuasi tidak ada, maka simulasi bencana sulit dipraktikan.

“Karena, saat saya melakukan pengawasan kasus di berbagai daerah dan berkunjung ke sekolah, saya menemukan masih banyak sekolah tidak memiliki jalur evakuasi dan titik kumpul, padahal peluang bencana terjadi saat anak-anak berada di sekolah sangat besar,” kata Retno.

Recent Posts

Biaya Aplikasi 10 Persen, Proses Panjang Perjuangan DPR Atas Nasib Driver Ojol

MONITOR, Jakarta - Keputusan DPR yang mendukung skema bagi hasil ojek online dengan batas maksimal…

15 menit yang lalu

Kemenag Terus Upaya Cegah Judi Online hingga Perkawinan Anak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mencegah maraknya judi online, kenakalan remaja, hingga…

1 jam yang lalu

Komisi X DPR Dorong Revitalisasi 11.179 Sekolah Jangkau Hingga Daerah 3T dan Keberlanjutan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menyambut baik langkah…

3 jam yang lalu

DPR Dorong Polri Bongkar Aktor Intelektual Kerusuhan Demonstrasi di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual…

4 jam yang lalu

Forum Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia Teken Kerjasama dengan MA, Siapkan Lulusan Profesional

MONITOR, Jakarta - Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…

4 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

5 jam yang lalu