MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong usai ditinggal Sandiaga Uno terus menjadi bola panas. Gubernur DKI Jakarta sendiri Anies Baswedan berkali-kali mengatakan tak ingin ikut campur soal pemilihan wakilnya itu.
Namun, isu yang beredar Anies Baswedan dikabarkan ingin agar proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI dilakukan setelah pemilihan presiden (pilpres) 2019 berlangsung.
Bahkan, dari informasi yang masuk ke redaksi MONITOR, orang nomor satu di Jakarta ini diisukan sudah berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pemilihan Wagub DKI dihentikan sampai proses pilpres selesai. Kebenaran mengenai pengiriman surat itu sendiri belum dapat dikonfirmasi langsung.
Menanggapi kabar ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono mengatakan, kalau Pemprov DKI boleh saja bersurat ke Mendagri soal penyelenggaraan pemilihan Wagub sebagai laporan progres dan sekaligus konsultasi.
“Saya kira tidak ada larangan ya, Pak Anies sebagai Gubernur Jakarta berkirim surat ke Mendagri untuk laporan adan sekaligus melakukan konsultasi,” ungkap Soni kepada MONITOR.
Soni yang pernah menjabat Plt Gubernur Jakarta ini mengatakan, kalau pemilihan wagub DKI bisa dilakukan kapan saja. Bahkan Soni mengatakan, tidak masalah kalau pemiluhan Wagub dilakukan setelah pilpres.
“Atas pertimbangan yang terbaik dengan melihay berbagai pertimbangan baik situasi dan kondisi pemilihan wagub tak masalah dilakukan setelah pilpres. Tapi dengan catatan partau pengusung tidak keberlatan,” tandas Soni.
Menyinggung kebenaran kabar kalau Anies telah berkirim surat ke Mendagri, terkait keinginannya agar proses pemilihan wagub dilakukan setelah pilpres?
“Belum tahu, ini kan soal benar (boleh) atau tidak, bukan soal sudah atau belum,” jawab Soni.
Sementara itu, diketahui Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang mempunyai hak untuk mengusung calon wakil gubernur (cawagub) tidak ingin terburu-buru dalam melakukan proses pemilihan wagub. Bahkan Gerindra beralasan Anies sebagai gubernur bisa memberdayakan empat deputi untuk membantu tugas-tugasnya selama kursi wagub masih kosong.
“Karena aturannya tidak ada yang mengharuskan kami sebagai partai pengusung harus buru-buru mencari figur wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Wartawan aja yang ingin proses pemilihan wagub berlangsung cepat,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta, M Taufik.
MONITOR, Jakarta - Jelang pemungutan suara pada pada 27 November mendatang, Wakil Menteri Koordinator Bidang…
MONITOR, Jakarta - Jelang pemungutan suara Pemilihan 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan teknologi untuk…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap memadukan semangat olahraga dan pelestarian lingkungan yang…
MONITOR, Jakarta - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil…
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…