Jumat, 29 Maret, 2024

Reklame Liar Tumbuh Subur di Jakarta, SPRJ: Lucu Ya!

MONITOR, Jakarta – Menyadang sebagai Ibukota negara, Jakarta ternyata menjadi lahan subur bagi perusahan reklame. Menariknya, para pengusaha reklame tersebut banyak yang menjalankan bisnisnya secara ilegal. Artinya reklame yang mereka dirikan disejumlah wilayah di Ibukota ternyata banyak yang tak mengantongi izin.

Sebagai buktinya tim terpadu penertiban penyegelan reklame Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penyegelan terhadap puluhan reklame ilegal tersebut khususnya dikawasan kendali ketat. “Kami masih terus melakukan penyegelan terhadap reklame ilegal terutama di kawasan kendali ketat,” kata Kasie Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Iwan Kurniawan kepada wartawan di Balaikota DKI, Kamis 27 Desember 2018.

Menurutnya, setelah Jalan S Parman dari Grogol hingga Slipi, penyegelan akan dilakukan dibeberapa wilayah lainnya, seperti Bundaran Slipi hingga Cawang (Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono, red). Dijelaskan Iwan, penyegelan yang dilakukan timnya disepanjang jalan S Parman hingga Grogol ada sekitar 23 titik reklame yang disegel.

Reklame yang disegel bukan hanya tak mengatongi izin, namun dipasang ditempat terlarang yakni di jembatan penyeberangan orang (JPO). Tak hanya itu, kontruksinya pun menyalahi aturan yakni dengan memasang tiang-tiang yang terlalu besar.

- Advertisement -

Iwan mengakui, jumlah reklame yang layak disegel di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono sebenarnya lebih dari 17 titik, karena reklame di sepanjang kedua jalan protokol itu hampir semuanya tak berizin dan melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame karena menggunakan tiang tumbuh.

Namun Citata tidak memiliki data lengkap, sehingga jika saat penyegelan ditemukan lagi reklame-reklame tak berizin dan melanggar Pergub. “Yang jelas berdasarkan data dari PTSP, di sepanjang Jalan Gatot Subroto – MT Haryono hanya empat titik reklame yang memiliki izin,” jelas Iwan.

Sementara itu Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Afandi mempertanyakan keberadaan reklame yang tumbuh subur di Jakarta. Menurutnya, bagaimana bisa Pemprov DKI bisa kecolongan dengan keberadan reklame tersebut. “Gimana ini pengawasannya. Kok bisa reklame tak berizin tumbuh subur,” terang Didi yang disampaikan lewat pesan WA nya.

Yang membuat heran Didi, adalah adanya reklame yang terpasang dikawasan kendali ketat namun memiliki izin. “Kok bisa ya dikawasan kendali ketat bisa keluar izin reklame,” tanya Didi. Menurutnya, sejak 2014 bukan tidak ada izin reklame bertiang di kawasan kendali ketat.

“Ini yang lebih gila lagi dikawasan Blora yang merupakan kawasan terlarang, berdiri reklame. Ini malah sekarang tumbuh tiang-tiang reklame. Dan ngerinya, reklame-reklame di kawasan Blora itu katanya mengantongi izin. Oh lucu ya kota ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER