PERTANIAN

Sesuai UU, Data Pangan Wajib Satu Pintu BPS

MONITOR,Jakarta – Perdebatan tentang instansi pemerintah yang memiliki otoritas terhadap data statistik khususnya pangan, Pengamat Kebijakan Publik, Razikin Juraid mengungkapkan dengan mengacu payung hukum yang mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan bahwa Badan Pusat Statistik merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki legitimasi untuk mengeluarkan data. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BPS dan tugas, fungsi dan kewenangan BPS melaksanakan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

“Artinya semua data termasuk soal pangan khususnya produksi maupun stok beras bersumber sepenuhnya dari BPS. Jadi data pangan atau data apapun sesuai undang-undang statistik ini dikerjakan dan dikeluarkan BPS,” ujar Razikin panggilan akrab pria yang saat ini menjadi tim formatur Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/12).

Lebih lanjut Alumnus Magister Universitas Indonesia ini menegaskan semua data pangan bersumber dari BPS selain berdasarkan UU, juga sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi tentang satu data satu peta. Urusan data tentu otoritasnya ada di BPS dan peta merupakan kewenangannya hanya dimiliki Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Saya mengakui jika pendataan data pangan oleh BPS terhenti di tahun 2015, tapi ini bukan berarti bahwa kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian lah mulai 2016 sampai sekarang yang membuat data sendiri hingga merilis,” tegas dia.

“Kementerian ini dalam membuat data perkiraan produksi dan stok beras, tetap mengacu data yang dikeluarkan BPS seperti data tingkat konsumsi per kapita, data produktivitas, luas baku sawah dan angkat tetap produksi itu sendiri,” imbuhnya.

Razikin menambahkan dalam menghasilkan data produksi padi, BPS menggunakan metode eyes estimate, sedangkan data terbaru produksi padi yang dirilis juga pada Oktober 2018 baru-baru ini, BPS menggunakan Metode Kerangka Sampling Area (KSA). Dengan demikian, Kementerian Pertanian tentu merupakan pihak pengguna data sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan dan program.

“Kementerian Pertanian tidak mengolah data. Data yang disajikannya bersumber dari BPS. Jadi kita jangan sampai gagal paham karena Kementerian Pertanian tugasnya sudah jelas mengurus petani dan berupaya semampu mungkin meningkatkan produksi atau menyediakan pangan sebanyak mungkin. Silahkan buka undang-undang pangan,” ujarnya.

Bukti lain bahwa Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan data, sambung Razikin, ini terlihat dari data luas baku sawah baru 2018. Data ini sudah tidak bisa lagi dibantah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananan Nasional (BPN).

“Buktinya, Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.339/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang luas baku sawah Indonesia seluas 7,79 juta ha. Sementara data luas baku sawah sebelumnya dirilis BPS melalui Sensus Pertanian sebesar 8,19 juta ha,” bebernya.

Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui bahwa kesalahan penghitungan data produksi beras secara nasional terjadi sejak 1997. Dengan begitu, permasalahan data pangan sudah berlangsung 21 tahun.

“Dari fakta ini, saya kembali tegaskan bahwa data tidak dikeluarkan Kementerian Pertanian. Apalagi kesalahan data beras dialamatkan ke Kementerian Pertanian. Jika ada yang berpikir seperti itu, tentu itu orang sesat berpikir. Justru Kementerian Pertanian patut kita katakan sebagai pihak dikorbankan atas ketidakakuratan data,” tutupnya.

Recent Posts

Arus Lalu Lintas Meningkat, Jasa Marga Buka Akses Contraflow hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Cikampek — Peningkatan volume kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek mendorong PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…

1 jam yang lalu

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, 621 Ribu Kendaraan Melintas ke Arah Timur Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat arus puncak mudik Idulfitri 1447 Hijriah telah…

12 jam yang lalu

Kemnaker Hapus Batas Tahun Kelulusan sebagai Syarat Pelatihan Vokasi 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

15 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Volume Lalu Lintas Tinggalkan Jabotabek H-10 s.d H-2 Libur Idulfitri 1447H Capai 1,6 Juta Kendaraan

Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume…

17 jam yang lalu

Ketika Mahasiswa Mudik: Dari Kampus Kembali ke Kampung

Oleh: Sugiyono, M.IP* Mudik selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: kerinduan yang tuntas dan kesadaran yang…

17 jam yang lalu

Layanan Gerbang Tol Cikampek Utama Kembali Normal Pasca Penghentian One Way

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan normalisasi layanan operasional di Gerbang Tol…

18 jam yang lalu