PEMERINTAHAN

Kemendagri Perintahkan Bakar e-KTP yang Rusak

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo, M.M., pada 13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing–masing.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

Edaran surat dari Kemendagri

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar.

Untuk itu, lanjut Kapuspen Kemendagri itu, bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.

Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu-isu yang kontraproduktif di masyarakat.

“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.

Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Recent Posts

Jasa Marga Sabet Anugerah Utama Sektor Infrastruktur atas Inovasi Pengelolaan Sampah Terpadu di Rest Area

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Environmental, Social,…

21 menit yang lalu

TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara melaksanakan pengamanan penerbangan 2 (dua) pesawat militer…

2 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Bantuan Operasional Masjid Berdampak hingga Rp100 Juta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan skema bantuan hingga Rp100 juta bagi masjid-masjid di Indonesia…

3 jam yang lalu

Karhutla di Aceh dan Sumut, Puan Tekankan Penanganan Bencana Harus Preventif

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan…

10 jam yang lalu

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, DPR: Cerminan Pengawasan PMI Masih Banyak Lubangnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…

12 jam yang lalu

Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…

14 jam yang lalu