Jumat, 26 April, 2024

Jokowi: Target 2024, Bagi-bagi 80 Juta Sertifikat

MONITOR, Jambi – Presiden Jokowi kembali bagi-bagi sertifikat hak tanah. Kali ini, ia menyerahkan sebanyak 6.000 sertifikat kepada masyarakat Provinsi Jambi, Minggu (16/12).

Dalam kesempatan itu, Jokowi mendorong adanya percepatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat. Alasannya, karena banyaknya laporan mengenai sengketa lahan dan sengketa tanah yang didengarnya setiap dirinya ke daerah.

“Setiap saya berkunjung, yang saya dengar, sengketa lahan, sengketa tanah, dan di mana-mana,” kata Jokowi.

Lebih jauh ia memastikan, pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat. Menurutnya, saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan atas tanah yang mereka miliki.

- Advertisement -

Kepala Negara menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2014 dari 126 juta sertifikat yang harusnya diberikan ke masyarakat baru 46 juta yang sudah dipegang oleh masyarakat. Artinya, sambung Presiden, masih kurang 80 juta sertifikat yang harus diberikan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.

“Banyak sekali sehingga sengketa-sengketa itu terjadi. Sebelumnya kantor BPN hanya mengeluarkan 500 ribu (sertifikat) setahun, se-Indonesia. Artinya semua mesti nunggu 160 tahun untuk dapat sertifikat,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2015 Presiden memerintahkan langsung kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar program pembagian sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini dipercepat dan diberikan gratis kepada masyarakat. Ia pun memberikan target sepuluh kali lipat dari biasanya, yaitu 5 juta sertifikat harus keluat pada 2015.

“Alhamdulillah lebih dari 5 juta sertifikat keluar di 2015. Tahun ini 7 juta harus keluar. Tahun depan 9 juta harus keluar. Kalau enggak seperti itu enggak akan rampung urusan ini. Ini adalah hak rakyat. Kantor BPN harus melayani rakyat. Target kita 2024, 2025, ya 80 juta sertifikat,” paparnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER