KEAGAMAAN

Penjelasan MUI Terkait Poligami Menurut Islam

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie terkait pelarangan poligami bagi seluruh kadernya menuai reaksi publik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi terut memberikan penjelasan. Menurutnya, poligami adalah salah satu diantara syariat Islam. Banyak ditemukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami. Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.

“Persyaratan tersebut misalnya, pertama seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya,” kata Zainut di Jakarta, Minggu, 16 Desember 2018.

Zainut menerangkan, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

“Saat ini negara Islam ada yang mengharamkan poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir namun diatur dalam Undang-Undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya,” imbuhnya.

“Sedangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya,” tambahnya.

Recent Posts

Guru Lintas Agama Peserta PPG Kemenag Berdoa untuk Keselamatan Bangsa

MONITOR, Tangerang Selatan - Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar doa bersama lintas agama yang dipimpin…

29 menit yang lalu

PSSI Harap Masyarakat Nonton Bola Daripada Demo

MONITOR, Jakarta - Pada Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Timnas U-23 Indonesia tergabung di Grup…

1 jam yang lalu

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Dugaan Hasutan, Poros Muda NU: Tangkap, Adili Siapapun Dalang Perusuh

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Poros Muda Nahdlatul Ulama (NU) Ridho Alwi mengapresiasi gerak cepat…

2 jam yang lalu

Kemenag: 91.028 Guru PAI di Sekolah sudah Tuntas Disertifikasi

MONITOR, Tangerang Selatan - Kementerian Agama (Kemenag) berhasil menuntaskan sertifikasi seluruh Guru Pendidikan Agama Islam…

2 jam yang lalu

Peringatan Maulid Tingkat Kenegaraan Digelar di Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. tingkat kenegaraan 1447 H akan digelar di…

2 jam yang lalu

Menag Minta Pejabat Pengadaan Barjas Transparan dan Tidak Monopoli

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para pejabat pengadaan barang…

5 jam yang lalu