PEMERINTAHAN

Pengamat: Sesuai UU, Data Pangan bukan Tanggungjawab Kementan

MONITOR, Bogor – Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi mengatakan sesuai Undang-Undang (UU), data pangan bukanlah menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan). Data pangan khususnya padi atau beras bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihasilkan dengan menggunakan metode eyes estimate, sedangkan data terbaru produksi padi yang dirilis juga dari BPS dengan Metode KSA.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BPS. Tugas, fungsi dan kewenangan BPS sangat jelas melaksanakan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Artinya semua data termasuk soal pangan bersumber sepenuhnya dari BPS” demikian tegas Gandhi di Bogor, Jumat (14/12).

Sementara Kementerian teknis, dosen Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan ini menekankan hanyalah sebagai pihak pengguna data. Jika pun Kementan memiliki data estimasi atau prognosa, itu berdasarkan data BPS.

“Kenapa? Karena Kementan tugasnya sudah jelas pada aspek budidaya atau produksi pangan. Kementan tidak mengolah data pangan. Data semua satu pintu berasal dari BPS,” ujarnya.

Gandhi menambahkan sejak dulu hingga saat ini BPS yang mendata produksi padi. Namun, sejak 2016 sampai kemarin BPS tetap mendata, mengolah, tapi tidak merilis data pangan karena sedang perbaikan data dengan KSA.

“Jadi, data BPS itulah yang disajikan di laman Kementan. Data itu 100 persen bersumber BPS,” tambahnya.

Oleh karenanya, Gandhi meminta semua pihak agar memahami tugas fungsi masing-masing lembaga dan kementerian, sebelum melontarkan pendapat. Sebab Kementan itu tupoksinya adalah memproduksi pangan.

“Kementan tidak punya tanggung jawab secara yuridis dan de facto untuk menyusun data pangan,” terangnya.

“Menjelang pemilu 2019 janganlah masalah data ini di jadikan bahan politik,” pintanya.

Sementara itu, Pengamat Politik Pertanian Universitas Trilogi, Muhammad Karim menegaskan data luas baku sawah saat ini dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananan Nasional (BPN). Ini terbukti dari Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.339/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang luas baku sawah Indonesia seluas 7,79 juta ha. Sementara data luas baku sawah sebelumnya dirilis BPS melalui Sensu Pertanian sebesar 8,19 juta ha, sehingga luas baku sawah Indonesia dikatakan menyusut 1,08 juta hektar

“Dari fakta ini, data tidak dikeluarkan Kementerian Pertanian. Justru Kementerian Pertanian menjadi pihak yang dikorbankan karena ketidakakuratan data,” sebutnya.

Recent Posts

IPW Nilai Perpol 10/2025 sebagai Langkah Berani Kapolri Hadapi Badai ‘VUCA’

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…

2 jam yang lalu

Menag Ungkap Peran Penting Mediator Negara dan Umat

MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…

3 jam yang lalu

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…

5 jam yang lalu

Kementerian Agama Rumuskan Outlook Kehidupan Beragama 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…

6 jam yang lalu

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

8 jam yang lalu

Industri Ikan Hias Berpotensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Rokhmin Dahuri,…

15 jam yang lalu