Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (net)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akhirnya mencabut kembali kebijakan pelarangan bagi ASN di lingkungan Kemendagri tentang pemakaian jilbab. Sikap ini pun diapresiasi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menilai, pelarangan menjulurkan jilbab merupakan bentuk kebijakan yang tidak pancasilais.
“Syukurlah Kemendagri segera mencabut kebijakan pelarangan menjulurkan Jilbab. Tergambar jelas pelarangan tersebut dilatarbelakangi mindset stigmatisasi terhadap Muslimah yg berjilbab panjang. Kebijakan yg sama sekali tak Pancasilais,” kata Dahnil, dalam laman Twitternya yang dkutip MONITOR, Sabtu (15/12).
Mengenai aturan tersebut, Dahnil memahami mindset Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap penggunaan jilbab panjang bagi ASN seperti menstigmatisasi simbol tersebut dengan hal-hal berbau radikal.
“Aturan Jilbab ASN menunjukkan mindset Mendagri terkait dengan Jilbab Panjang. Stigma yang dibangun dikepala bahwa itu jilbab kaum Islam Radikal dll. Stigma-stigma ini yang selama ini selalu mereka bangun, bicara kebhinekaan namun anti kebhinekaan,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…