Rabu, 24 April, 2024

Perjalanan Politik Ahok: Dari Kursi Gubernur, Hingga Hotel Prodeo

MONITOR, Jakarta – Jika mendapatkan remisi natal pada akhir tahun ini, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi, mengatakan Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. Mantan suami Veronica itu sebelumnya juga telah mendapat remisi umum.

Usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016, Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula pada 27 September 2016. Kala itu, mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Saat berpidato, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51.

- Advertisement -

Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalo bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Ya jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalo bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lho kena stroke”.

Pidato Ahok itu kemudian menjadi ramai di media sosial. Pertama kali, video tersebut diunggah akun Facebook bernama Buni Yani sepanjang 31 detik pada 6 Oktober 2016. Dalam akunnya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bersamaan dengan videonya.

“’PENISTAAN TERHADAP AGAMA? ‘Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi’. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” tulis akun Buni Yani.

Hanya berselang satu hari setelah video tersebut tersebar, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan penistaan agama. Tak hanya satu laporan, ada sejumlah orang yang melakukan pelaporan atas Ahok. Selain di Bareskrim, Ahok dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Pada 11 Oktober 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan pendapat soal pernyataan Ahok. Lembaga yang dipimpin oleh Maruf Amin itu menilai ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum, yaitu menghina Al Quran dan atau menghina ulama.

Pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut agar Ahok segera dihukum. Sempat diwarnai kericuhan karena dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan di depan Istana Kepresidenan, aksi itupun kemudian bubar dengan tertib.

Aksi itulah yang kemudian menjadi cikal bakal dari sejumlah aksi bertema bela Islam lainnya, yang paling terkenal adalah Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 alias Aksi 212

Sekitar dua pekan pasca aksi besar-besaran 411, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka atas Ahok. Dia dijerat pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Kasus Ahok akhirnya bergulir ke meja hijau. Pada 13 Desember 2016, Ahok menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Namun kemudian pada sidang-sidang selanjutnya, lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Pemindahan itu disarankan oleh Polda Metro Jaya mulai 3 Januari 2018

Persidangan berjalan panjang. Hingga akhirnya majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang pada 9 Mei 2017. Kala itu, Ahok sempat mengajukan banding. Sehari setelah ditahan di Cipinang, Ahok dipindah ke Markas Komando Brigade Mobil Polri, Depok, Jawa Barat, karena alasan keamanan

Belum berganti bulan, pada akhir Mei 2017, Ahok menyatakan batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penistaan agama. “Dia bilang, kalau banding, hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut,” kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang. Menurutnya, Ahok sendiri yang meminta agar permohonan banding tersebut dicabut.

Pada 9 Juni 2017, jaksa akhirnya mencabut banding atas vonis perkara penistaan agama dengan Ahok. Ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Ali Mukartono, mengatakan keputusan pencabutan diambil karena kejaksaan tak lagi melihat manfaat pengajuan banding. “Manfaatnya untuk kejaksaan apa sih? Tidak ada lagi, karena vonis sudah diterima (oleh Ahok),” ujarnya.

Sempat akan dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang lantaran telah berstatus hukum tetap, Ahok akhirnya tetap menjalani masa hukumannya di Mako Brimob. “Ini terkait keselamatan yang bersangkutan. Jiwanya terancam,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Abdul Ghani.

Pada awal tahun 2018, Ahok sempat mengajukan memori peninjauan kembali atas hukuman yang dijalaninya. Namun permohonan Ahok itu ditolak oleh majelis hakim yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar

Rencana kebebasan Ahok dalam waktu dekat ini pun mendapat respon dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul. Dia sempat menanyakan kepada Ahok soal rencananya setelah bebas dari penjara. Menurut Ruhut, Ahok akan tetap mendukung Joko Widodo (Jokowi) tetapi tidak akan terjun secara langsung dalam kampanye pemilihan presiden 2019.

Diungkapkan Ruhut, Ahok akan mengambil sikap mendukung Jokowi meski tidak terlibat langsung dalam kampanye pilpres. “Dia bilang mau kerja, mau berbisnis,” ujarnya kepada wartawan setelah acara pembekalan tim Bravo 5 di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara, Senin 10 Desember 2018.

Ahok diperkirakan bakal bebas pada 24 Januari 2018. Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami mengatakan jika dipotong remisi Natal akhir tahun ini, Ahok bakal bebas pada tanggal itu. “Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari,” kata Sri Puguh.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kondisi Ahok semakin bagus. Sudirta juga memperkirakan kliennya bakal bebas pada awal 2019. “Pak Ahok makin sehat, jiwanya makin matang, menjadi semakin sabar dan emosinya sudah menurun, sudah bagus,” kata Sudirta, Senin, 3 Desember 2018. Ia mengaku telah mengunjungi kliennya itu sekitar sebulan lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER