ilustrasi
MONITOR, Karawang – Sebanyak 22 ribu buruh atau pekerja di daerah Cikarang, Jawa Barat, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama setahun terakhir ini. Sebabnya, perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu membayar upah tinggi atau upah di atas UMK.
“PHK sejak tahun 2017 hingga 2018 sangat banyak, mencapai 22 ribu orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Suroto, di Karawang. Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, pada tahun 2018 UMK Karawang mencapai Rp3.919.291,19.
UMK sebesar itu dinilai memberatkan sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan padat karya, sehingga banyak perusahaan yang “gulung tikar” yang selanjutnya berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja karyawan.
Kenaikan UMK pada tahun 2019 juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja, karena tahun depan UMK Karawang mencapai Rp4.234.010,27.
Menurut dia, sebagai solusi dampak dari pemutusan hubungan kerja pihaknya akan melatih kewirausahaan bagi para buruh yang menjadi korban PHK tersebut.
“Kita mencoba meminimalisasi angka pengangguran, karena dampak perusahaan yang gulung tikar,” katanya. Disebutkannya, para buruh tersebut akan dilatih kewirausahaan pada empat bidang kerja yakni otomotif, sepeda motor, las dan garmen.
MONITOR, Tangerang — Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan bahwa berakhirnya puncak ibadah…
SuwendiDosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fenomena kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh beberapa…
MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo…
MADINAH – Sebanyak 5.499 jemaah haji Indonesia gelombang kedua dijadwalkan tiba di Madinah pada Minggu…
MONITOR, Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Computer Based Test (CBT) Seleksi…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mulai memberangkatkan jemaah haji gelombang…